ESENSI.TV, BATAM - Dua direktur perusahaan pelayaran di Batam kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Kota Batam pada periode 2015 hingga 2021.
Kasus ini berdasarkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua perusahaan pelayaran yang telah mengubah status badan usaha pelabuhan mereka tanpa memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh negara.
Kedua tersangka tersebut adalah AL, yang menjabat sebagai Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan Direktur Utama PT Gema Samudera Sarana, serta S, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Segera Catur Perkasa dan Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, awalnya, PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Gemalindo Shipping bukanlah badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin resmi dari Menteri Perhubungan atau pelimpahan wewenang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Namun, kedua perusahaan tersebut kemudian diubah menjadi PT Gema Samudera Sarana dan PT Segera Catur Perkasa.
Meskipun telah memperoleh izin untuk beroperasi, kedua tersangka diduga tidak menyetorkan bagi hasil PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Seharusnya, pendapatan tersebut disetorkan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Sebuah audit yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara yang mencapai Rp9,63 miliar dan USD46.252.
Setelah menjalani proses penyelidikan, kedua tersangka ditahan oleh jaksa untuk periode 20 hari mulai 4 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah adanya risiko pelarian, pengrusakan barang bukti, atau upaya pengulangan tindak pidana.
Baca Juga: Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Anggota KPU, Siap Kawal Pilkada 2024
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Ajukan Permintaan Pengembalian Harta Tak Terkait Kasus Korupsi Suaminya, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Mentan Amran Sulaiman Gaungkan Gerakan Bersih-Bersih, Ajak Pengusaha Mitra Berkomitmen Lawan Korupsi di Kementan
Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Skandal Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula