Senin, 22 Desember 2025

Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Skandal Korupsi Pengadaan APD Kemenkes

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 11:26 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun 2020. 

Kasus ini semakin berkembang dengan KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pengadaan APD yang terjadi saat Indonesia tengah menghadapi gelombang awal pandemi COVID-19. 

Langkah KPK ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik korupsi di sektor kesehatan, terutama dalam kasus yang melibatkan anggaran darurat.

Baca Juga: Indonesia Dorong Investasi Sektor Sapi untuk Swasembada Daging dan Susu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka adalah AT, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. Penahanan terhadap AT dimulai pada 1 November 2024. 

“KPK memutuskan untuk menahan tersangka AT selama 20 hari pertama, dari tanggal 1 hingga 20 November 2024,” ujar Ghufron dalam keterangan pers pada Sabtu, 2 November 2024. 

AT telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain AT, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan, yaitu BS dan SW. 

Baca Juga: Polsek Palmerah Amankan Enam Tersangka Narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat  

BS, yang diketahui bernama lengkap Budi Sylvana, adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kemenkes. 

Sementara itu, SW atau Satrio Wibowo menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. 

Keduanya diduga berperan dalam memfasilitasi atau berkontribusi pada pelaksanaan proyek pengadaan APD yang berujung pada tindak pidana korupsi.

KPK menduga ada pelanggaran hukum yang melibatkan penggelembungan anggaran dan praktik korupsi lainnya dalam pengadaan APD ini. 

Baca Juga: Polri Targetkan Pemberantasan Kampung Narkoba dan Jalur Masuk dalam 100 Hari

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X