Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa

Photo Author
- Senin, 4 November 2024 | 13:03 WIB
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB saat ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung (story.kejaksaan.go.id)
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB saat ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, SUMEDANG - Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen yang tergabung dalam Satuan Tugas SIRI (Satgas SIRI) telah berhasil menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa.

Penangkapan ini dilakukan setelah PB beberapa kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, sehingga Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Satgas SIRI untuk mengamankannya.

PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Sumedang, Jawa Barat.

Baca Juga: Komdigi Dorong Digitalisasi untuk UMKM Indonesia Melalui Program UMKM Level Up

Proses penangkapan melibatkan tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung bersama penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus).

"Penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama tim penyidik dan Satgas SIRI yang berhasil mengamankan tersangka," ujar Dr. Abdul Qodir, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara yang dimulai sejak 2017.

Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan jalur Trans Sumatera Railways dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun, bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Barat, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Dalam pelaksanaan proyek, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kini berstatus terdakwa, Nur Setiawan Sidik, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket terpisah.

PB juga dituduh menginstruksikan agar delapan perusahaan tertentu memenangkan lelang pekerjaan tersebut.

Lebih lanjut, Rieki Meidi Yuwana, Ketua Pokja Pengadaan yang juga saat ini dalam proses persidangan, disebut terlibat atas permintaan KPA dengan melaksanakan lelang konstruksi tanpa melampirkan dokumen teknis yang sah, serta mengubah metode evaluasi kualifikasi yang seharusnya sesuai regulasi pengadaan barang/jasa.

Akibat dari manipulasi ini, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dilakukan tanpa studi kelayakan atau persetujuan trase jalur dari Kementerian Perhubungan, serta lokasi konstruksi bahkan dipindahkan tanpa mengacu pada dokumen desain yang disetujui.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Jadi Sorotan Dunia, Menteri Agama Malaysia dan Gubernur Nigeria Terkesan dengan Program Inovatifnya

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X