ESENSI.TV, SUMEDANG - Kejaksaan Agung melalui Tim Intelijen yang tergabung dalam Satuan Tugas SIRI (Satgas SIRI) telah berhasil menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa.
Penangkapan ini dilakukan setelah PB beberapa kali dipanggil namun tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, sehingga Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Satgas SIRI untuk mengamankannya.
PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Sumedang, Jawa Barat.
Baca Juga: Komdigi Dorong Digitalisasi untuk UMKM Indonesia Melalui Program UMKM Level Up
Proses penangkapan melibatkan tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung bersama penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
"Penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama tim penyidik dan Satgas SIRI yang berhasil mengamankan tersangka," ujar Dr. Abdul Qodir, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara yang dimulai sejak 2017.
Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan jalur Trans Sumatera Railways dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,3 triliun, bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Baca Juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di TPS Rawajati Barat, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan
Dalam pelaksanaan proyek, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang kini berstatus terdakwa, Nur Setiawan Sidik, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket terpisah.
PB juga dituduh menginstruksikan agar delapan perusahaan tertentu memenangkan lelang pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, Rieki Meidi Yuwana, Ketua Pokja Pengadaan yang juga saat ini dalam proses persidangan, disebut terlibat atas permintaan KPA dengan melaksanakan lelang konstruksi tanpa melampirkan dokumen teknis yang sah, serta mengubah metode evaluasi kualifikasi yang seharusnya sesuai regulasi pengadaan barang/jasa.
Akibat dari manipulasi ini, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa dilakukan tanpa studi kelayakan atau persetujuan trase jalur dari Kementerian Perhubungan, serta lokasi konstruksi bahkan dipindahkan tanpa mengacu pada dokumen desain yang disetujui.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Masih Pelajari Putusan Kasasi MA
Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap, Bareskrim Polri Segera Kirim ke Kejaksaan Agung
Diduga Menipu Masyarakat, Kejaksaan Agung Tangkap Seorang Jaksa Palsu
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Sandra Dewi Ajukan Permintaan Pengembalian Harta Tak Terkait Kasus Korupsi Suaminya, Begini Tanggapan Kejaksaan AgungĀ