Senin, 22 Desember 2025

Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula

Photo Author
- Selasa, 5 November 2024 | 15:00 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka di Kejagung. (Foto/Tangkap layar X @CakKhum)
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jadi tersangka di Kejagung. (Foto/Tangkap layar X @CakKhum)

ESENSI.TV, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, kini berhadapan dengan masalah hukum terkait tuduhan korupsi dalam perdagangan komoditas gula. 

Menghadapi tuduhan ini, Lembong memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan guna membantah status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Langkah praperadilan ini merupakan upaya Lembong untuk melawan apa yang ia anggap sebagai penetapan tersangka yang tidak sah secara hukum.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah dalam Operasi Cepat di Kudus, Demak, dan Solo  

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024), tepat pukul 10.00 WIB. 

Ari menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan setelah pihaknya merasa ada ketidakadilan dalam penetapan Lembong sebagai tersangka. 

Hingga saat ini, Lembong belum menerima panggilan pemeriksaan lanjutan dari penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

Baca Juga: Polsek Tamansari Bongkar Sindikat Narkoba Antar-Provinsi, Kurir Berhasil Ditangkap di Jakarta Timur  

Inti dari gugatan praperadilan ini, menurut Ari, adalah untuk menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dialami Lembong. 

“Dasar dari gugatan praperadilan adalah ketidakabsahan penetapan klien kami sebagai tersangka,” jelasnya. 

Ari menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Lembong dianggap tidak sah karena sejumlah alasan, termasuk proses yang dinilai tidak memberikan hak bagi Lembong untuk menunjuk penasihat hukum secara memadai.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lembong dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M Tingkat Daerah, Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya

Menurutnya, penetapan ini seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagai permulaan, namun hal ini tidak dilakukan dalam kasus Lembong.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X