ESENSI.TV, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab dikenal sebagai Tom Lembong, kini berhadapan dengan masalah hukum terkait tuduhan korupsi dalam perdagangan komoditas gula.
Menghadapi tuduhan ini, Lembong memutuskan untuk menempuh jalur praperadilan guna membantah status tersangka yang disematkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah praperadilan ini merupakan upaya Lembong untuk melawan apa yang ia anggap sebagai penetapan tersangka yang tidak sah secara hukum.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah dalam Operasi Cepat di Kudus, Demak, dan Solo
Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024), tepat pukul 10.00 WIB.
Ari menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan setelah pihaknya merasa ada ketidakadilan dalam penetapan Lembong sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Lembong belum menerima panggilan pemeriksaan lanjutan dari penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
Baca Juga: Polsek Tamansari Bongkar Sindikat Narkoba Antar-Provinsi, Kurir Berhasil Ditangkap di Jakarta Timur
Inti dari gugatan praperadilan ini, menurut Ari, adalah untuk menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dialami Lembong.
“Dasar dari gugatan praperadilan adalah ketidakabsahan penetapan klien kami sebagai tersangka,” jelasnya.
Ari menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Lembong dianggap tidak sah karena sejumlah alasan, termasuk proses yang dinilai tidak memberikan hak bagi Lembong untuk menunjuk penasihat hukum secara memadai.
Lebih lanjut, Ari menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Lembong dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan ini seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagai permulaan, namun hal ini tidak dilakukan dalam kasus Lembong.
Artikel Terkait
Diduga Menipu Masyarakat, Kejaksaan Agung Tangkap Seorang Jaksa Palsu
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar
Sandra Dewi Ajukan Permintaan Pengembalian Harta Tak Terkait Kasus Korupsi Suaminya, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa