ESENSI.TV, NASIONAL - Eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, kini tengah menjadi sorotan atas dugaan korupsi terkait pembelian lahan oleh PT Pertamina di area strategis Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, yang mengungkapkan bahwa Luhur diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan yang bernilai triliunan rupiah.
Kasus ini mengangkat kembali isu pengelolaan anggaran dan transparansi dalam tubuh BUMN, khususnya dalam proyek pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang sempat direncanakan.
Baca Juga: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Ungkap Potensi Devisa yang Bisa Mengalahkan Migas
Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa Luhur telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan LBD, yang menjabat sebagai Direktur Umum PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012 hingga 2014, sebagai tersangka," jelas Arief dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
Kasus ini berawal dari anggaran yang disusun oleh PT Pertamina dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2013, yang mencantumkan nilai proyek sebesar Rp2 triliun untuk pembangunan gedung PET.
Baca Juga: Wamendikdasmen Ungkap Alasan Siswa Sulit Pelajari Matematika
Proyek ini menuntut pembelian sejumlah lahan sebagai lokasi strategis untuk pembangunan.
PT Pertamina kemudian membeli empat lot tanah, yang mencakup 23 bidang seluas total 4,8 hektar, dari dua perusahaan, PT SP dan PT BSU, dengan nilai transaksi sebesar Rp35 juta per meter persegi, belum termasuk pajak dan biaya notaris.
Secara keseluruhan, nilai pembelian tanah tersebut mencapai Rp1,68 triliun.
Namun, menurut Kombes Pol Arief, proses pembelian lahan ini diduga sarat penyimpangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap
"Dalam proses pembelian tanah oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi tindakan yang melanggar hukum," kata Arief.
Artikel Terkait
Mentan Amran Sulaiman Gaungkan Gerakan Bersih-Bersih, Ajak Pengusaha Mitra Berkomitmen Lawan Korupsi di Kementan
Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Skandal Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula
Dua Direktur Perusahaan Pelayaran di Batam Ditahan Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan