Senin, 22 Desember 2025

Eks Direktur PT Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Rasuna Epicentrum, Rugi Negara Capai Rp348 Miliar  

Photo Author
- Kamis, 7 November 2024 | 08:09 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto: PMJ News)
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Eks Direktur Umum PT Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, kini tengah menjadi sorotan atas dugaan korupsi terkait pembelian lahan oleh PT Pertamina di area strategis Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, yang mengungkapkan bahwa Luhur diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan yang bernilai triliunan rupiah. 

Kasus ini mengangkat kembali isu pengelolaan anggaran dan transparansi dalam tubuh BUMN, khususnya dalam proyek pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang sempat direncanakan.

Baca Juga: Menteri Perlindungan Pekerja Migran Ungkap Potensi Devisa yang Bisa Mengalahkan Migas

Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, menyatakan bahwa Luhur telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menetapkan LBD, yang menjabat sebagai Direktur Umum PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012 hingga 2014, sebagai tersangka," jelas Arief dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Kasus ini berawal dari anggaran yang disusun oleh PT Pertamina dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada 2013, yang mencantumkan nilai proyek sebesar Rp2 triliun untuk pembangunan gedung PET. 

Baca Juga: Wamendikdasmen Ungkap Alasan Siswa Sulit Pelajari Matematika

Proyek ini menuntut pembelian sejumlah lahan sebagai lokasi strategis untuk pembangunan. 

PT Pertamina kemudian membeli empat lot tanah, yang mencakup 23 bidang seluas total 4,8 hektar, dari dua perusahaan, PT SP dan PT BSU, dengan nilai transaksi sebesar Rp35 juta per meter persegi, belum termasuk pajak dan biaya notaris. 

Secara keseluruhan, nilai pembelian tanah tersebut mencapai Rp1,68 triliun.

Namun, menurut Kombes Pol Arief, proses pembelian lahan ini diduga sarat penyimpangan. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap

"Dalam proses pembelian tanah oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi tindakan yang melanggar hukum," kata Arief.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X