Senin, 22 Desember 2025

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap

Photo Author
- Rabu, 6 November 2024 | 15:39 WIB
Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam sebuah pengungkapan besar yang mengguncang dunia narkoba, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 207,321 kilogram dan ekstasi sebanyak 90 ribu butir.

Pengungkapan ini dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda, termasuk parkiran Alfamart di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, rumah di Jalan Gatot Subroto, Kota Bengkalis, Riau, serta beberapa lokasi lainnya di Sumatera Utara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/11/2024), menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga: Wamendikdasmen Ungkap Alasan Siswa Sulit Pelajari Matematika

"Barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai jual di pasar gelap mencapai Rp418.177.800.000," kata Karyoto.

Barang bukti yang disita meliputi 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, serta 90,321 kilogram sabu dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Dari pengungkapan ini, empat tersangka yang berhasil ditangkap adalah AS, Adi Meilano Alisa Bagas, Antony, dan Joni Iskandar, yang berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polisi menyebutkan bahwa pengungkapan ini berhasil menggagalkan distribusi narkoba yang bisa merusak sekitar 1,7 juta jiwa jika telah beredar di masyarakat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu 207 Kg dan 90 Ribu Ekstasi, 4 Pelaku Ditangkap

Irjen Pol Karyoto menambahkan bahwa para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat, mulai dari hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati.

Kasus ini menunjukkan betapa besar ancaman dari jaringan narkoba internasional yang berusaha menyelundupkan barang haram ke Indonesia.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba, dengan melibatkan berbagai pihak dan meningkatkan koordinasi antar lembaga.

Baca Juga: Operasi Besar Polresta Soetta: Gagalkan Jaringan Pengiriman Pekerja Ilegal ke Qatar dan China  

Dalam kesempatan tersebut, Karyoto juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkoba yang kian merajalela, dan mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di tanah air.***(LL)

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X