ESENSI.TV, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati permintaan yang diajukan oleh artis Sandra Dewi terkait harta yang dinyatakan tidak berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suaminya, pengusaha Harvey Moeis.
Sandra Dewi berharap agar aset-aset yang tidak terlibat dalam kasus tersebut, khususnya yang dihasilkan dari kegiatan endorse atau promosi, dapat dikembalikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menanggapi permintaan tersebut dengan sikap terbuka.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bekasi Jadi Tersangka Suap, Dua Mobil Mewah Disita sebagai Bukti
"Ini adalah proses penegakan hukum seperti biasanya. Kami menghormati apa yang sudah disampaikan oleh mereka," ujar Harli dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, namun tetap memperhatikan permintaan pihak-pihak terkait dengan sikap yang transparan dan menghormati hak-hak individu.
Sandra Dewi mengajukan permintaan tersebut melalui jalur hukum, dengan menyatakan bahwa harta tertentu yang saat ini disita tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat suaminya.
Dalam responsnya, majelis hakim juga telah menanggapi permintaan ini dengan meminta Sandra Dewi untuk memberikan bukti bahwa harta tersebut memang dihasilkan dari kegiatan endorse atau kerja sama promosi yang dilakukannya sebagai figur publik.
Baca Juga: Fantastis! Pemerintah Siapkan Rp15 Triliun untuk Cetak Sawah dan Intensifikasi Pertanian pada 2025
"Proses pembuktian tetap harus berjalan. Hakim bahkan memanggil pihak yang bersangkutan untuk memeriksa lebih lanjut sumber dari harta tersebut, apakah benar berasal dari endorsement atau bukan. Jadi, bukti perjanjian yang dapat menunjukkan itu sangat penting," tambah Harli.
Dalam perkembangan kasus ini, Harvey Moeis, yang merupakan suami Sandra Dewi, tengah menghadapi dakwaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan timah.
Lebih lanjut, ia juga didakwa dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut pihak kejaksaan, dugaan TPPU menjadi salah satu aspek penting yang mempengaruhi proses penyitaan aset-aset yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Korupsi Timah,Jaksa: Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Rp420 Miliar
Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus
Sandra Dewi Mengklarifikasi Harta Pribadi dalam Sidang Kasus Korupsi Suami, Harvey Moeis
Sandra Dewi Tegaskan Nilai Sakral Cincin Kawin, Tolak Penyitaan dalam Kasus Suami
Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah