ESENSI.TV, NASIONAL - Dalam upaya memperkuat pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kejaksaan Agung memindahkan ketiga tersangka ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Ketiga hakim tersebut diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait putusan bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, kasus yang telah memancing perhatian publik karena keterlibatan sejumlah aparat hukum.
Langkah pemindahan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus yang melibatkan kalangan peradilan sendiri.
Baca Juga: Pemerintah Upayakan Penyelamatan Sritex, Begini Tanggapa DPR RI
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemindahan ketiga hakim tersebut dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan lebih intensif dan menyeluruh.
"Ketiga hakim yang menjadi tersangka kasus gratifikasi ini kami pindahkan ke Jakarta demi kelancaran pemeriksaan," kata Harli dalam pernyataannya.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah HH, ED, dan M. Kejaksaan Agung telah menempatkan masing-masing tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) yang tersebar di Jakarta.
HH saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya
Sementara itu, tersangka ED ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan M ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pemisahan lokasi penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses investigasi oleh tim penyidik.
Selain memindahkan ketiga tersangka, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung, yang diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya
Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA
Kronologi Lengkap Kasus Gregorius Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Hingga Penangkapan Tersangka Suap di Pengadilan
Kejagung Lacak Aset Hingga Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya