ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami dua warga negara Indonesia (WNI) di Thailand baru-baru ini telah berhasil ditangani dengan baik oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok.
Kedua WNI yang merupakan perempuan berusia 29 dan 37 tahun, menjadi korban TPPO setelah tertipu oleh tawaran pekerjaan menggiurkan di Thailand.
Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru dibawa secara ilegal melintasi perbatasan Thailand-Myanmar dan dipaksa bekerja di sektor penipuan daring atau "online scamming."
Baca Juga: BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas
Berkat upaya kolaboratif berbagai pihak, kedua korban kini telah berhasil dipulangkan ke tanah air pada 29 Oktober 2024.
Perjalanan hukum mereka dimulai ketika Pemerintah Thailand mengakui status kedua WNI tersebut sebagai korban TPPO.
Proses penetapan status korban ini berlangsung dalam tahapan National Referral Mechanism (NRM) di dua lokasi, yakni Mae Sot pada 3 Oktober 2024 dan Bangkok pada 4 Oktober 2024.
Selama proses NRM hingga kepulangan ke Indonesia, KBRI Bangkok bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan kedua korban.
Baca Juga: Bapanas Selidiki Keamanan Anggur Shine Muscat Asal Tiongkok Terkait Residu Pestisida
Selain KBRI, dukungan juga diberikan oleh Pemerintah Thailand, International Organization for Migration (IOM), dan organisasi nirlaba lokal, Night Light.
KBRI Bangkok memastikan bahwa kedua WNI tersebut menerima bantuan yang diperlukan selama proses pemulangan, termasuk pasokan bahan kebutuhan pokok, penginapan sementara di shelter, dan transportasi dari Mae Sot ke Bangkok.
Di Bangkok, KBRI turut menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memastikan identitas mereka diakui sehingga proses pemulangan dapat berjalan dengan lancar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia akan maraknya praktik perdagangan orang yang dilakukan melalui tawaran pekerjaan di luar negeri.
Artikel Terkait
Kemlu Evakuasi 65 WNI dari Lebanon, Sebagian Besar Masih Memilih Bertahan di Tengah Situasi Darurat
Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online
Polri Repatriasi 35 WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Filipina, Investigasi Dilanjutkan
Dari 69 WNI Yang Terlibat Online Scam di Filipina, Kemlu Menyebut Dua Orang di Antaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menlu Pastikan WNI di Iran Aman Pasca-Serangan Israel, Kemlu Tingkatkan Pemantauan