Senin, 22 Desember 2025

KBRI Bangkok Pulangkan Dua WNI Korban Perdagangan Orang yang Dipaksa Bekerja di Myanmar

Photo Author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:00 WIB
KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pemulangan dua Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke tanah air (kemlu.go.id)
KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pemulangan dua Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke tanah air (kemlu.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami dua warga negara Indonesia (WNI) di Thailand baru-baru ini telah berhasil ditangani dengan baik oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok.

Kedua WNI yang merupakan perempuan berusia 29 dan 37 tahun, menjadi korban TPPO setelah tertipu oleh tawaran pekerjaan menggiurkan di Thailand.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, mereka justru dibawa secara ilegal melintasi perbatasan Thailand-Myanmar dan dipaksa bekerja di sektor penipuan daring atau "online scamming." 

Baca Juga: BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Berkat upaya kolaboratif berbagai pihak, kedua korban kini telah berhasil dipulangkan ke tanah air pada 29 Oktober 2024.

Perjalanan hukum mereka dimulai ketika Pemerintah Thailand mengakui status kedua WNI tersebut sebagai korban TPPO.

Proses penetapan status korban ini berlangsung dalam tahapan National Referral Mechanism (NRM) di dua lokasi, yakni Mae Sot pada 3 Oktober 2024 dan Bangkok pada 4 Oktober 2024. 

Selama proses NRM hingga kepulangan ke Indonesia, KBRI Bangkok bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan kedua korban. 

Baca Juga: Bapanas Selidiki Keamanan Anggur Shine Muscat Asal Tiongkok Terkait Residu Pestisida

Selain KBRI, dukungan juga diberikan oleh Pemerintah Thailand, International Organization for Migration (IOM), dan organisasi nirlaba lokal, Night Light.

KBRI Bangkok memastikan bahwa kedua WNI tersebut menerima bantuan yang diperlukan selama proses pemulangan, termasuk pasokan bahan kebutuhan pokok, penginapan sementara di shelter, dan transportasi dari Mae Sot ke Bangkok. 

Di Bangkok, KBRI turut menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memastikan identitas mereka diakui sehingga proses pemulangan dapat berjalan dengan lancar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia akan maraknya praktik perdagangan orang yang dilakukan melalui tawaran pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Gregorius Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Hingga Penangkapan Tersangka Suap di Pengadilan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemlu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X