Senin, 22 Desember 2025

BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom di acara CFD Sudirman-Thamrin. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri)
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom di acara CFD Sudirman-Thamrin. (Foto: PMJ News/Instagram @infobnn_ri)

ESENSI.TV, NASIONAL - Penggunaan narkoba menjadi salah satu tantangan utama di Indonesia, yang tak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga memicu overkapasitas di lapas seluruh negeri. 

Dalam merespons persoalan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan bahwa lembaganya akan memperkuat program rehabilitasi, demi mendorong pendekatan hukum yang lebih efektif dan humanis bagi pengguna narkoba.

Salah satu strategi BNN adalah dengan mengajukan revisi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, agar proses rehabilitasi bisa diterapkan secara lebih luas bagi para pengguna narkoba. 

Hal ini bertujuan untuk membedakan pendekatan penanganan antara pengguna dan pengedar, yang menurut Kepala BNN perlu diatur dalam sistem hukum. 

Baca Juga: Residu Kimia Berbahaya di Anggur Shine Muscat, DPR Desak BPOM dan Karantina Tingkatkan Pengawasan

Ia berharap melalui revisi ini, “Sistem penghukuman pengguna narkoba dapat dibedakan dari pengedar, sehingga kami bisa menganalisis situasi ini lebih baik dan menjalin koordinasi yang lebih kuat dengan Mahkamah Agung,” ujarnya, dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Revisi UU ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lapas yang dipenuhi narapidana kasus narkoba. 

Saat ini, penjara mengalami kelebihan kapasitas, terutama karena banyaknya pengguna narkoba yang dijebloskan ke lapas, meskipun mereka bukan bagian dari jaringan peredaran. 

Menurut Marthinus, hal ini menunjukkan bahwa pendekatan rehabilitasi bisa lebih tepat sasaran ketimbang hukuman penjara bagi pengguna, sehingga mereka bisa pulih dan kembali produktif di masyarakat.

Baca Juga: DPR: Indonesia Cukup Aturan untuk Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prioritas  

Pendekatan ini juga selaras dengan upaya pemerintah yang tertuang dalam delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045, termasuk dalam visi misi untuk mencegah dan memberantas narkoba. 

Kolaborasi lintas lembaga, sinergi antarpihak, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum akan ditingkatkan agar kebijakan baru ini dapat terlaksana dengan optimal.

Marthinus juga menyoroti pentingnya komitmen seluruh pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. 

Penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai “penyakit sosial” yang bisa menghancurkan produktivitas, kualitas hidup, dan masa depan generasi muda Indonesia. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X