Senin, 22 Desember 2025

Kemenkes Awasi Grup Komunikasi PPDS, Cegah Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi grup percakapan (Pixabay)
Ilustrasi grup percakapan (Pixabay)

Poin ketiga memperjelas bahwa tindakan tegas juga akan diambil jika perundungan ditemukan dalam grup komunikasi resmi.

Dalam situasi ini, ketua departemen, ketua program studi, dan pelaku perundungan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membangun budaya komunikasi yang sehat dan kondusif bagi semua peserta didik di rumah sakit pendidikan.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, poin keempat meminta Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan di setiap rumah sakit Kemenkes untuk mendata grup komunikasi yang ada dan melaporkannya dalam waktu satu minggu setelah surat diterima. 

Baca Juga: Prabowo Ubah Struktur Kabinet, Beberapa Kementerian Kini Lapor Langsung ke Presiden  

Langkah cepat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh jaringan komunikasi sudah terdaftar dan berada dalam pengawasan yang ketat.

Upaya Kemenkes dalam mengatur jaringan komunikasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan ramah bagi calon dokter spesialis. 

Melalui pengawasan ketat terhadap grup komunikasi, Kemenkes berharap dapat menekan angka perundungan di kalangan peserta didik dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang berlandaskan profesionalisme serta saling menghormati.

Surat edaran ini adalah salah satu langkah nyata dari komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah perundungan di dunia pendidikan kedokteran, terutama di institusi yang berada di bawah pengawasan Kemenkes. 

Baca Juga: Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya  

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran seluruh pihak dalam menjaga etika dan kesopanan di lingkungan pendidikan dokter, sehingga tercipta iklim pembelajaran yang kondusif dan produktif.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X