Senin, 22 Desember 2025

DPR RI Minta Penjelasan Kemenkes Terkait PHK Massal di KTKI, Soroti Transparansi dan Keadilan

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat mengikuti audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX. (Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani saat mengikuti audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang merupakan korban PHK massal oleh Menteri Kesehatan di Ruang Rapat Komisi IX. (Dok. DPR RI)

ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengadakan audiensi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menjadi korban PHK massal oleh Kementerian Kesehatan.

Audiensi ini diadakan pada Senin, 28 Oktober 2024, di Gedung DPR RI, Jakarta, untuk membahas keputusan yang dianggap melanggar prinsip-prinsip tata kelola publik yang baik.

Audiensi ini dihadiri oleh perwakilan KTKI yang mengungkapkan keluhan dan tuntutan mereka terkait ketidakadilan dalam proses pemilihan anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) serta konflik kepentingan di dalamnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyampaikan bahwa para tenaga kesehatan di Indonesia mendesak adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan KKI.

Baca Juga: Ayah Sandera Putrinya di Pos Polisi Pejaten, Negosiasi Tegang 15 Menit Berakhir Damai

Ia menyebutkan bahwa terdapat keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 yang dijadikan dasar pemberhentian anggota KTKI.

Irma juga menegaskan bahwa Komisi IX akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk memberi penjelasan dan menyelidiki lebih lanjut alasan di balik PHK ini.

“Kami di Komisi IX akan mengundang Kemenkes untuk menjelaskan masalah ini sehingga nanti akan mendapatkan kesimpulan dan setelahnya akan kami putuskan,” ujar Irma dalam pernyataannya di Ruang Rapat Komisi IX.

Dalam audiensi tersebut, KTKI menyampaikan beberapa tuntutan untuk perbaikan dalam proses seleksi anggota KKI.

Tuntutan pertama adalah transparansi dalam mekanisme seleksi anggota KKI, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi, yang dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan adil.

Tuntutan lainnya meliputi pemberhentian drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI karena adanya konflik kepentingan akibat perannya dalam Panitia Seleksi, serta peninjauan ulang penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi.

Baca Juga: Teknisi CCTV di Jakarta Timur Tewas Tersengat Listrik dan Jatuh dari Lantai Dua Gedung Kantor Wali Kota

Politisi Partai NasDem itu juga menjelaskan bahwa tuntutan KTKI terkait pemberhentian Arianti didasari oleh fakta bahwa dirinya telah pensiun sejak 1 Oktober 2024, sehingga dianggap tidak lagi mewakili pemerintah secara sah.

Selain itu, posisi Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi turut dipertanyakan karena keterlibatannya dalam Panitia Seleksi dan statusnya yang masih aktif sebagai Staf Ahli Hukum di Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X