Senin, 22 Desember 2025

Prabowo Ubah Struktur Kabinet, Beberapa Kementerian Kini Lapor Langsung ke Presiden  

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 15:12 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (dpr.go.id)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (dpr.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan keputusan penting mengenai struktur kementerian dan lembaga yang tergabung dalam kabinet Merah Putih.

Dengan perubahan nomenklatur tersebut, sejumlah kementerian mengalami penyesuaian fungsi dan struktur pelaporan.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah beberapa kementerian yang kini tak lagi berada di bawah kementerian koordinator (kemenko), tetapi langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca Juga: Akhir Pelarian: Terpidana Kasus Penganiayaan Gregorius Ronald Tannur Ditangkap dan Dieksekusi di Surabaya  

Kementerian Keuangan menjadi salah satu kementerian strategis yang mendapat peran baru ini.

Langkah ini disambut positif oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo merupakan keputusan yang tepat dalam menciptakan koordinasi yang lebih efisien, terutama terkait kebijakan-kebijakan strategis dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya melihat ini sebagai langkah yang akan membuat efisiensi kerja semakin baik. Kementerian Keuangan adalah yang menyusun, mengatur, dan menjalankan APBN, sehingga dengan melapor langsung kepada Presiden, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dapat berjalan lebih optimal,” kata Misbakhun saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga: Deputi KPK Pahala Nainggolan Akhirnya Diperiksa Polisi Terkait Pertemuan Kontroversial Alexander Marwata dan Mantan Pejabat Bea Cukai  

Politisi dari Partai Golkar tersebut juga menambahkan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berada di bawah hak prerogatif Presiden. 

“Semua ini adalah arahan Presiden sebagai pemimpin tertinggi. Beliau memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pola koordinasi yang dianggap paling efektif antara dirinya dan para menterinya,” ujarnya, menegaskan bahwa perubahan struktur ini menunjukkan bagaimana Presiden berupaya memperkuat kendali langsung atas kementerian-kementerian yang memiliki dampak besar terhadap kebijakan nasional.

Perubahan tugas dan fungsi kementerian ini resmi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024. 

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan struktur baru yang mencakup tujuh kementerian koordinator yang bertanggung jawab atas kementerian-kementerian di bawah pengawasannya. 

Baca Juga: Pria Ditemukan Tewas Terseret KRL di Stasiun Cawang

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X