ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus kematian seorang mahasiswa kedokteran di Indonesia memicu banyak perdebatan dan spekulasi.
Tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi sorotan hukum ketika informasi yang beredar mengenai penyebab kematiannya dipertanyakan.
Situasi ini menyoroti pentingnya akurasi informasi, terutama yang dikeluarkan oleh pejabat publik, karena dapat berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat dan jalannya proses hukum.
Baca Juga: Bawaslu Perketat Pengawasan Siber Pemilu 2024, Ujaran Kebencian Jadi Fokus Utama
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama dengan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi.
Laporan ini didasari tuduhan penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai kematian seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M. Nasser, mengungkapkan bahwa mereka resmi melaporkan kedua pejabat Kemenkes atas dugaan penyebaran berita palsu yang memicu keresahan publik.
Baca Juga: Solusi Bawaslu: Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah dengan Calon Tunggal yang Gagal
"Kami dari Komite Solidaritas Profesi hadir di Bareskrim untuk melaporkan pihak Kementerian Kesehatan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar yang telah menimbulkan kegaduhan," jelas Nasser, dikutip dari laman pmjnews.ccom pada Kamis, 12 September 2024.
Dalam laporannya, Nasser menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berhubungan dengan pernyataan yang dianggap keliru terkait kematian mahasiswa PPDS Undip.
Ia menambahkan bahwa kedua pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dan Korea Selatan: Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Era Digital
Menurutnya, salah satu contoh informasi yang dianggap palsu adalah pernyataan Dirjen Pelayanan Kesehatan yang menyebut bahwa kematian mahasiswa tersebut disebabkan oleh bunuh diri.
"Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan bunuh diri seorang mahasiswa PPDS FK Undip sehari setelah kejadian, padahal hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan," jelas Nasser.
Artikel Terkait
Menkes Sebut Nyamuk Wolbachia Angin Segar Kendalikan DBD
Kasus Terinfeksi Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Kembali Terapkan Protokol Kesehatan
Covid-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
Ramai Kritik Soal PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, Menkes Tegaskan Tidak Ada Rencana Revisi
Kasus Cacar Monyet di Indonesia Masih Terkendali, Menkes: Tapi Jangan Lengah!