Senin, 22 Desember 2025

Pejabat Kemenkes Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Informasi Palsu Kasus Kematian Mahasiswa Kedokteran

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 18:44 WIB
Menkes Budi Gunadi dan Dirjen Yankes dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian mahasiswi PPDS FK Undip. (Dok Humas Setkab Rahmat)
Menkes Budi Gunadi dan Dirjen Yankes dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian mahasiswi PPDS FK Undip. (Dok Humas Setkab Rahmat)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus kematian seorang mahasiswa kedokteran di Indonesia memicu banyak perdebatan dan spekulasi. 

Tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi sorotan hukum ketika informasi yang beredar mengenai penyebab kematiannya dipertanyakan. 

Situasi ini menyoroti pentingnya akurasi informasi, terutama yang dikeluarkan oleh pejabat publik, karena dapat berdampak besar terhadap kepercayaan masyarakat dan jalannya proses hukum.

Baca Juga: Bawaslu Perketat Pengawasan Siber Pemilu 2024, Ujaran Kebencian Jadi Fokus Utama

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama dengan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi. 

Laporan ini didasari tuduhan penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai kematian seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M. Nasser, mengungkapkan bahwa mereka resmi melaporkan kedua pejabat Kemenkes atas dugaan penyebaran berita palsu yang memicu keresahan publik. 

Baca Juga: Solusi Bawaslu: Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah dengan Calon Tunggal yang Gagal

"Kami dari Komite Solidaritas Profesi hadir di Bareskrim untuk melaporkan pihak Kementerian Kesehatan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar yang telah menimbulkan kegaduhan," jelas Nasser, dikutip dari laman pmjnews.ccom pada Kamis, 12 September 2024.

Dalam laporannya, Nasser menjelaskan bahwa tuduhan tersebut berhubungan dengan pernyataan yang dianggap keliru terkait kematian mahasiswa PPDS Undip. 

Ia menambahkan bahwa kedua pejabat tersebut diduga melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong. 

Baca Juga: Kolaborasi Indonesia dan Korea Selatan: Perkuat Perlindungan Hak Cipta di Era Digital

Menurutnya, salah satu contoh informasi yang dianggap palsu adalah pernyataan Dirjen Pelayanan Kesehatan yang menyebut bahwa kematian mahasiswa tersebut disebabkan oleh bunuh diri. 

"Dirjen Pelayanan Kesehatan mengeluarkan pernyataan mengenai dugaan bunuh diri seorang mahasiswa PPDS FK Undip sehari setelah kejadian, padahal hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan," jelas Nasser. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X