ESENSI.TV, NASIOANAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap adanya 195 dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.
Temuan ini menimbulkan perhatian serius terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang diharapkan berlangsung adil dan bebas dari keberpihakan.
Dari catatan Bawaslu, kasus-kasus tersebut tersebar di 25 provinsi di Indonesia sejak awal masa kampanye hingga 28 Oktober 2024. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Baca Juga: DPR RI Minta Penjelasan Kemenkes Terkait PHK Massal di KTKI, Soroti Transparansi dan Keadilan
Menurut Bagja, dari total 195 kasus yang ditemukan, sebagian besar berasal dari laporan masyarakat, sementara sisanya merupakan temuan langsung oleh petugas Bawaslu.
"Per tanggal 28 Oktober 2024, tercatat 195 kasus tersebar di 25 provinsi. Rinciannya meliputi 59 kasus yang ditemukan oleh Bawaslu, 136 laporan masyarakat, 130 kasus yang telah diregistrasi, sementara 55 kasus tidak masuk dalam register, dan 10 kasus lainnya masih dalam proses verifikasi,” jelasnya dalam keterangan kepada pers.
Dari 130 perkara yang sudah masuk dalam register, Bawaslu menemukan bahwa 12 di antaranya mengandung unsur pidana pelanggaran pemilu.
Sementara itu, 97 kasus tergolong pelanggaran peraturan perundang-undangan lain yang relevan dengan aturan Pilkada, dan 42 kasus dinyatakan bukan merupakan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Ayah Sandera Putrinya di Pos Polisi Pejaten, Negosiasi Tegang 15 Menit Berakhir Damai
“Kasus-kasus yang diregistrasi ini terkait pelanggaran netralitas kepala desa. Netralitas adalah hal krusial agar pemilu lokal ini dapat berjalan dengan sehat, kompetitif, jujur, dan adil," tambah Rahmat Bagja.
Dalam peraturan UU Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat 1, tercantum larangan bagi pasangan calon kepala daerah untuk melibatkan kepala desa atau lurah, serta perangkat desa lainnya, dalam kegiatan kampanye.
Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu pihak yang bertanding.
“Jelas disebutkan bahwa kepala desa, lurah, serta perangkat desa dan kelurahan tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan apa pun yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Ketua Bawaslu RI, menegaskan betapa pentingnya aturan ini diikuti untuk menjaga netralitas penyelenggaraan Pilkada.
Baca Juga: Prabowo Ubah Struktur Kabinet, Beberapa Kementerian Kini Lapor Langsung ke Presiden
Artikel Terkait
Bawaslu Siapkan Buku Saku untuk Pengawas TPS dalam Pemilihan Serentak 2024
Bawaslu Tegaskan Pengawasan Ketat Debat Pilkada 2024 untuk Jaga Netralitas dan Integritas Pemilu
Banyak Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa Ditemukan Bawaslu di Pilkada 2024
Bawaslu DKI Tingkatkan Pengawasan dan Patroli Jelang Kampanye dan Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Tekankan Pentingnya Bukti Kuat dalam Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024