Baca Juga: Strategi Besar Prabowo Terungkap: Apa yang Dibahas di Sidang Kabinet Perdana?
Proses hukum yang melibatkan dua WNI yang diduga sebagai tersangka akan berlanjut di Filipina, dengan pengadilan setempat menangani kasus ini.
Selama menjalani persidangan, kedua WNI ini mendapatkan pendampingan hukum dari Atpol (Atase Kepolisian) KBRI Manila, Kombes Retno Prihawati.
Kejadian ini menyoroti semakin maraknya skema penipuan online yang melibatkan pekerja lintas negara, terutama dalam industri perjudian online yang beroperasi di wilayah abu-abu hukum.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri berkomitmen untuk melindungi warganya yang terjebak dalam jaringan penipuan semacam ini, sambil bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.***(LL)
Artikel Terkait
Kemlu RI Evakuasi 40 WNI dan 1 WNA dari Lebanon ke Yordania di Tengah Kerusuhan
Situasi Darurat di Lebanon: 116 WNI Memilih Bertahan, Kemlu Siapkan Evakuasi Meski Tak Memaksa
Kemlu Evakuasi 65 WNI dari Lebanon, Sebagian Besar Masih Memilih Bertahan di Tengah Situasi Darurat
Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online
Polri Repatriasi 35 WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Filipina, Investigasi Dilanjutkan