Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Operator Utama Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 51,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:09 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa.  (Foto: Polri)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (Foto: Polri)

Baca Juga: Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Perdana pada 23 Oktober 2024, Bahas Arah Kebijakan Awal Pemerintahan

Operasi ini kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap empat tersangka lain, yang berinisial AW, JB, MR, dan SA. AW dan JB diketahui berperan sebagai kurir, sementara MR adalah orang yang bertanggung jawab dalam memodifikasi mobil dengan bunker khusus untuk menyembunyikan narkoba.

Penangkapan terhadap AW dan JB terjadi ketika polisi menemukan 50 paket sabu seberat total 51,3 kilogram yang disembunyikan di bunker pada kursi belakang mobil yang mereka bawa. 

Selain itu, petugas juga menyita 9.560 butir pil ekstasi yang merupakan bagian dari peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. SA, yang ditangkap di Banua Anyar, Banjarmasin Timur, juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut. 

Baca Juga: Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV, Jalankan Misi Swasembada Pangan Sejalan dengan Visi Prabowo

Dari lokasi penangkapannya, polisi menemukan 10,3 kilogram sabu yang diduga milik jaringan Fredy Pratama.

Penangkapan MM dan beberapa tersangka lainnya ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menghancurkan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. 

Jaringan ini terus menjadi ancaman besar bagi masyarakat Indonesia, terutama dengan jumlah besar narkoba yang berhasil mereka edarkan. 

Dengan tertangkapnya para pelaku dan disitanya barang bukti, polisi berharap dapat terus membongkar jaringan ini hingga ke akarnya, demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X