Senin, 22 Desember 2025

Polri Tangkap Jaringan Narkoba Jambi yang Dikendalikan Tersangka Helen, Sita Aset Miliaran Rupiah

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jambi. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jambi. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAMBI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Jambi, berhasil mengungkap jaringan perdagangan narkotika terorganisir yang beroperasi di wilayah Jambi. 

Jaringan ini diketahui dipimpin oleh seorang tersangka bernama HDK alias Helen.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka adalah DD, DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.

 Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Mafia Tanah, Libatkan Pemalsuan 39 Sertifikat dengan Kerugian Rp 3,9 Miliar

“Pada 9 Oktober 2024, tim gabungan dari Dittipidnarkoba Polri bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan narkotika ini,” ujar Asep Edi, dikutip pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DD diketahui berperan sebagai kaki tangan Helen, sementara DS alias Tikui dan TM alias AK berperan sebagai koordinator lapangan atau pengelola lapak. Tersangka MA juga terlibat sebagai asisten dari DS alias Tikui.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan AY, menurut Asep, terkait dengan jaringan narkotika Helen, yang sebelumnya sempat viral karena penggerebekan basecamp mereka oleh warga setempat.

 Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Baby Lobster, Diselamatkan Rp 37,3 Miliar

AY mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AA, yang telah ditangkap pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"AA mengakui mendapatkan sabu tersebut dari HDK dan DD dengan total sekitar empat kilogram sabu," jelas Asep.

Penyelidikan yang lebih dalam dengan bukti-bukti yang kuat mengarahkan polisi kepada Helen dan DD. 

DD ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024, pukul 21.00 WIB, bersama istrinya. 

Helen kemudian ditangkap di kediamannya di Jakarta pada dini hari 10 Oktober 2024.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X