Senin, 22 Desember 2025

Polri Repatriasi 35 WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Filipina, Investigasi Dilanjutkan

Photo Author
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:14 WIB
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K, M.Si. (humas.polri.go.id)
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K, M.Si. (humas.polri.go.id)

Pihak kepolisian Filipina menilai adanya aktivitas ilegal karena berkaitan dengan penipuan online seperti gaji mereka yang belum dibayarkan, dan mereka yang ingin berhenti bekerja diharuskan membayar denda yang sangat tinggi.

Apakah akan dilakukan penegakan hukum?

“Ya, ada bagi orang yang mengkoordinir,” kembali ditegaskan Kadivhubinter.

Dalam rangka memitigasi situasi ini, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila dan Polri mengambil berbagai langkah penanganan. KBRI melakukan pendataan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI tanpa dokumen, serta berkoordinasi dengan Imigrasi Filipina untuk memproses pemulangan. 

Baca Juga: Kesiapan Logistik Pilkada 2024 Capai 60 Persen, Distribusi Surat Suara Tembus 50 Persen

Sementara itu, Polri melalui Atpol Manila bekerja sama dengan PAOCC untuk mengidentifikasi WNI, mendampingi proses hukum, serta membantu verifikasi biometrik bagi mereka yang terkena kasus.

Upaya pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus mendampingi para pelaku hingga mereka tiba dengan selamat di tanah air.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: humas.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X