Pihak kepolisian Filipina menilai adanya aktivitas ilegal karena berkaitan dengan penipuan online seperti gaji mereka yang belum dibayarkan, dan mereka yang ingin berhenti bekerja diharuskan membayar denda yang sangat tinggi.
Apakah akan dilakukan penegakan hukum?
“Ya, ada bagi orang yang mengkoordinir,” kembali ditegaskan Kadivhubinter.
Dalam rangka memitigasi situasi ini, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila dan Polri mengambil berbagai langkah penanganan. KBRI melakukan pendataan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI tanpa dokumen, serta berkoordinasi dengan Imigrasi Filipina untuk memproses pemulangan.
Baca Juga: Kesiapan Logistik Pilkada 2024 Capai 60 Persen, Distribusi Surat Suara Tembus 50 Persen
Sementara itu, Polri melalui Atpol Manila bekerja sama dengan PAOCC untuk mengidentifikasi WNI, mendampingi proses hukum, serta membantu verifikasi biometrik bagi mereka yang terkena kasus.
Upaya pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus mendampingi para pelaku hingga mereka tiba dengan selamat di tanah air.***(LL)
Artikel Terkait
Kemlu RI Imbau WNI di Lebanon untuk Segera Ikuti Evakuasi Demi Keselamatan
Kemlu RI Evakuasi 40 WNI dan 1 WNA dari Lebanon ke Yordania di Tengah Kerusuhan
Situasi Darurat di Lebanon: 116 WNI Memilih Bertahan, Kemlu Siapkan Evakuasi Meski Tak Memaksa
Kemlu Evakuasi 65 WNI dari Lebanon, Sebagian Besar Masih Memilih Bertahan di Tengah Situasi Darurat
Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online