Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Soroti Pentingnya Penegakan Aturan Jelang Pilkada Serentak 2024

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Menjelang berlangsungnya Pilkada Serentak 2024, pengawasan terhadap pelanggaran aturan pemilu semakin menjadi perhatian penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan. 

Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, menyoroti pentingnya kejelasan dalam mengatur penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Herwyn menekankan bahwa langkah antisipatif diperlukan, terutama menjelang penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada.

Baca Juga: Subsatgas Binmas Gencar Sosialisasi Dukungan Pilkada Damai di NTT

Menurut Herwyn, beberapa frasa dalam Pasal 71 perlu ditinjau dan dibahas lebih lanjut. 

Ia menyarankan agar Bawaslu segera mengeluarkan surat edaran kepada jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebelum tanggal 22 September, yang memuat pedoman tentang penanganan pelanggaran terkait tahapan pencalonan.

Hal ini dianggap penting untuk memastikan para pengawas pemilu memahami dengan jelas ketentuan hukum yang berlaku.

Herwyn juga menegaskan pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penanganan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 71 UU 10/2016. 

Baca Juga: Strategi Polri dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Dia mengingatkan bahwa kegagalan dalam memahami aturan tersebut dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, saat Pemilihan 2022. 

Pada saat itu, empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai dan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah diberhentikan karena salah mengambil keputusan terkait pelanggaran tersebut.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Herwyn mengusulkan agar Bawaslu mengambil langkah-langkah antisipatif, sehingga jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat membuat keputusan yang tepat. 

Baca Juga: Pemerintah Siagakan 438 Ribu Personil TNI-Polri Dukung Pilkada Serentak 2024

Ia juga menekankan bahwa pengawas pemilu perlu memahami frasa dalam aturan yang mengatur tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon, yang konsekuensinya bisa mengarah pada pidana pemilihan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X