Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai aturan pemilu akan membantu pengawas dalam menentukan apakah suatu tindakan termasuk pelanggaran atau tidak.
Untuk itu, ia mengajak Panwascam dan PKD untuk aktif mempelajari undang-undang pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), PKPU, serta Perda yang berlaku di daerah masing-masing.
"Pengetahuan yang kuat menjadi modal penting bagi pengawas di lapangan. Dengan begitu, mereka tidak akan salah langkah dalam menentukan apakah sebuah pelanggaran terjadi atau tidak. Teman-teman semua adalah ujung tombak dalam menjaga ketertiban pemilu," tambah Totok.
Hal ini menegaskan bahwa peran pengawas pemilu tidak hanya sebatas melihat pelanggaran, tetapi juga memerlukan pemahaman yang mendalam tentang regulasi agar tindakan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih tertib dan adil, serta terhindar dari pelanggaran aturan kampanye.***(LL)
Artikel Terkait
Bawaslu Soroti Pentingnya Penegakan Aturan Jelang Pilkada Serentak 2024
Kemenko Polhukam Ungkap 14 Provinsi Yang Punya Kerawanan Tinggi Pada Pilkada Serentak 2024
Polda Metro Jaya Kerahkan 87.538 Personel untuk Amankan Pilkada 2024
Polri Siapkan Operasi Mantap Praja untuk Pilkada Serentak 2024
Solusi Bawaslu: Pilkada Ulang di 2025 untuk Daerah dengan Calon Tunggal yang Gagal