Senin, 22 Desember 2025

Viral Kasus Penganiayaan Brutal di Lift Hotel Royal Palem, Polisi Tangkap Pelaku

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pacarnya di dalam lift Hotel kawasan Jakarta Barat ditangkap. (Foto: PMJ News/Fajar)
Pelaku dugaan penganiayaan terhadap pacarnya di dalam lift Hotel kawasan Jakarta Barat ditangkap. (Foto: PMJ News/Fajar)

Cemburu dan rasa terabaikan dalam hubungan mereka, yang sudah berlangsung selama dua tahun, menjadi faktor utama di balik tindakan kekerasan ini.

MBA kini ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Walaupun ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan hasil penyelidikan," tambah Teuku Arsya.

Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Percepat Transisi Energi dan Ekonomi Hijau

Kasus ini menyoroti pentingnya menangani kekerasan dalam hubungan dan memberikan hukuman yang sesuai, terutama setelah video kekerasan viral yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah ini.***

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X