Cemburu dan rasa terabaikan dalam hubungan mereka, yang sudah berlangsung selama dua tahun, menjadi faktor utama di balik tindakan kekerasan ini.
MBA kini ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Walaupun ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan hasil penyelidikan," tambah Teuku Arsya.
Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Percepat Transisi Energi dan Ekonomi Hijau
Kasus ini menyoroti pentingnya menangani kekerasan dalam hubungan dan memberikan hukuman yang sesuai, terutama setelah video kekerasan viral yang meningkatkan kesadaran masyarakat tentang masalah ini.***
Artikel Terkait
Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Dipenjara 5 Tahun
Ronald Tannur, Pelaku Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dinyatakan Bebas karena Kurang Bukti
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Cimanggis Depok
Usut Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Dua Anak Balita, Polisi Tangkap 2 Pelaku
Viral Kasus Penganiayaan Balita di Depok, Arzeti Bilbina Tekankan Pentingnya Patuhi Peraturan KemenPPPA