Senin, 22 Desember 2025

Ronald Tannur, Pelaku Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dinyatakan Bebas karena Kurang Bukti

Photo Author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 23:19 WIB
Ronald Tannur (tvonenews.com)
Ronald Tannur (tvonenews.com)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti, berakhir dengan putusan bebas dari hakim karena dianggap kurang bukti. Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menilai keadilan tidak ditegakkan dengan baik. Ronald, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, awalnya dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP, namun tidak berhasil mendapatkan vonis yang sesuai.

Kronologi Kasus Terjadi

Kronologi kejadian dimulai pada malam 3 Oktober 2023, ketika Ronald dan Dini terlibat perselisihan di sebuah klub malam di Surabaya. Perselisihan tersebut berlanjut ke parkiran basement di mana Dini mengalami kekerasan fisik dari Ronald, termasuk dipukul dengan botol dan terseret mobil hingga terluka parah. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, Dini meninggal dunia pada dini hari 4 Oktober 2023.

Reaksi Publik terhadap Putusan Hakim

Reaksi publik sangat negatif terhadap putusan bebas tersebut, dengan banyak yang menganggap bahwa adanya bukti rekaman CCTV dan saksi seharusnya cukup untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal. Kritikan juga ditujukan kepada sistem peradilan yang dianggap tidak adil dan rentan terhadap pengaruh kekuasaan.

Baca Juga: DPR Nilai Pengabaian Backup PDN Bentuk Kebodohan

Pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia menyuarakan keprihatinan mereka, menyerukan adanya reformasi dalam sistem peradilan untuk memastikan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya kontroversi ini, harapan masyarakat adalah agar kasus Ronald Tannur bisa menjadi pembelajaran bagi sistem peradilan Indonesia dalam memperlakukan setiap kasus kriminal dengan serius dan adil, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan pelaku.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X