ESENSI.TV, DEPOK - Kasus penganiayaan balita yang melibatkan Meita Irianty, pemilik Daycare Wensen School di Depok, kini viral dan mendapat sorotan luas dari publik dan pejabat.
Meita Irianty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah dugaan penganiayaan terhadap dua balita yang dititipkan di fasilitasnya.
Dalam kasus ini, Meita menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Veddriq Leonardo Amankan Tiket Perempat Final Panjat Tebing Olimpiade Paris 2024
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, memberikan tanggapan keras terhadap kasus ini.
Dalam acara Dialetika Demokrasi yang diadakan di Kompleks Parlemen pada Kamis (8/8/2024), Arzeti menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Ia merujuk pada Surat Edaran KemenPPPA No. 61 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak Bagi Pekerja di Daerah.
Baca Juga: Meriahkan Hari Ulang Tahun ASEAN: Sejarah, Pencapaian, dan Dampaknya di Asia Tenggara
“Pemilik daycare harus mematuhi Peraturan KemenPPPA No. 61 Tahun 2020 yang sudah menetapkan pedoman mengenai penyelenggaraan taman pengasuhan anak. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan perlakuan buruk,” ujar Arzeti, dikutip pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa tidak hanya syarat administratif yang perlu dipenuhi, tetapi juga harus ada mekanisme pengawasan yang berkala untuk memastikan keamanan anak.
Arzeti juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pengawasan secara rutin, setidaknya setiap dua bulan.
Baca Juga: Menkominfo Dorong APT Tuntaskan Kesenjangan Digital di Asia-Pasifik
“Pengawasan berkala oleh Pemda sangat penting agar anak-anak yang dititipkan di daycare benar-benar mendapatkan perlindungan yang layak,” katanya.
Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kapasitas pengasuhan dan perlindungan anak di fasilitas daycare.
Artikel Terkait
Penganiayaan Senior Mengakibatkan Santri Ini Meninggal
Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Dipenjara 5 Tahun
Ronald Tannur, Pelaku Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dinyatakan Bebas karena Kurang Bukti
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Cimanggis Depok
Usut Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Dua Anak Balita, Polisi Tangkap 2 Pelaku