Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Dipenjara 5 Tahun

Photo Author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 16:50 WIB
Dalam unggahan yang beredar di sosial media, Jumat (29/3), terlihat rekaman CCTV sang pengasuh melakukan pemukulan dan penyiksaan lainnya dalam waktu yang lama/ig @emyaghnia
Dalam unggahan yang beredar di sosial media, Jumat (29/3), terlihat rekaman CCTV sang pengasuh melakukan pemukulan dan penyiksaan lainnya dalam waktu yang lama/ig @emyaghnia

Pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 3,5 tahun, kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Polresta Malang Kota, pada Sabtu (30/3/2024), mengungkap kasus penganiayaan anak dari selebgram asal Malang, Emy Aghnia yang dilakukan pengasuhnya.

Pelaku berinisial IPS (27), yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dihadirkan langsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 (1) sub (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sub Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun kekerasan benda atau barang dan ancaman Rp 100 juta.

Berbohong


Awal terungkapnya kasus penganiayaan ini adalah sang ibu menilai ada kajanggalan dari luka lebam dan memar yang ada di bagian mata anaknya.

Suster melapor ke Aghnia bahwa CA (sang anak) terjatuh hingga mengalami memar di matanya.

"Jadi perkara ini berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cedera akibat jatuh. Ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas. Pada saat dikirim foto kepada orang tua korban. Muncul kecurigaan sehingga orang tua korban membuka DVR CCTV yang ada di dalam kamar," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Editor : Raja Napitupulu

Editor: fara dama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X