Arzeti menyarankan bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengasuhan anak harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang hak anak dan perlindungannya.
Dalam konteks kasus penganiayaan ini, kepolisian telah bertindak cepat dengan menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka.
Baca Juga: Persiapan Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Paskibraka Bakal Diberangkatkan pada 9 Agustus 2024
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya kepatuhan terhadap regulasi dan pengawasan yang ketat untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan bahwa fasilitas pengasuhan anak benar-benar aman bagi semua anak yang dititipkan di sana.***
Artikel Terkait
Penganiayaan Senior Mengakibatkan Santri Ini Meninggal
Pelaku Penganiayaan Anak, Terancam Dipenjara 5 Tahun
Ronald Tannur, Pelaku Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dinyatakan Bebas karena Kurang Bukti
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Cimanggis Depok
Usut Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Dua Anak Balita, Polisi Tangkap 2 Pelaku