Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk operasionalnya.
Baca Juga: Ingin Tetap Bugar di Usia Lanjut? Lakukan 4 Jenis Latihan Ini Secara Rutin
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika di wilayah Boyolali.
"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas jaringan narkoba di daerah ini. Kami ingin memastikan Boyolali tetap bersih dari peredaran narkotika," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Boyolali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***(LL)