ESENSI.TV, PASURUAN - Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan jumlah pemilih tetap yang akan ikut serta dalam pemilihan tersebut.
Jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 1.206.754 orang, sesuai dengan pengumuman yang dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kabupaten Pasuruan pada awal pekan ini.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa dari total DPT tersebut, sebanyak 595.200 pemilih adalah laki-laki, sementara 611.554 pemilih lainnya adalah perempuan.
Baca Juga: Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Penggerebekan Terkait Kasus Jasad di Kali Bekasi
Ia juga menambahkan bahwa jumlah pemilih dalam DPT ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan jumlah yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sebelumnya mencatatkan 1.208.427 pemilih.
Selisih penurunan tersebut adalah 1.673 pemilih, atau sekitar 0,14 persen.
Yaqin menjelaskan bahwa perubahan jumlah dari DPS ke DPT disebabkan oleh proses penyaringan yang dilakukan KPU.
Proses tersebut melibatkan pengecekan lebih lanjut terkait kegandaan data pemilih, baik itu dari segi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK).
Baca Juga: Bawaslu Antisipasi Kampanye Dini di Masa Jeda Sebelum Tahapan Resmi Pilkada 2024
Penyaringan tersebut bertujuan untuk memastikan hanya pemilih yang benar-benar memenuhi syarat yang akan tercantum dalam DPT.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan berkurangnya jumlah pemilih adalah karena sejumlah warga terdata telah meninggal dunia atau dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Fatimatuz Zahro, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan, menambahkan bahwa jumlah pemilih kali ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan pemilih dalam Pilkada Kabupaten Pasuruan pada tahun 2018.
Zahro juga mengungkapkan bahwa dalam Pilkada mendatang, pihak KPU telah mempersiapkan sebanyak 2.338 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Regulasi Baru Tembakau Dinilai Berisiko Timbulkan PHK Massal dan Merugikan Ekonomi