ESENSI.TV, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai politik (Parpol) tanpa kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah.
“Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur,” kata Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan MK terkait pengabulan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, di Jakarta, Selasa (20/08/2024).
Suhartoyo menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol terkait dukungan dan suara sah saat pemilu 2024 lalu.
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Gubernur
Pertama, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Kedua, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 – 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Ketiga, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 – 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
Baca Juga: Airlangga Pilih Menantu Jokowi Sebagai Calon Gubernur Sumut
Keempat, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Pemilihan Bupati/Walikota
Sementara itu, terdapat beberapa syarat untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Pertama, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
Kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 - 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.