Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-79, Ini Pesan Menkumham

Photo Author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi Remisi Bebas. (tribaratanews.com)
Ilustrasi Remisi Bebas. (tribaratanews.com)

ESENSI.TV, JAKARTA - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, sebanyak 176.984 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 172.678 narapidana mendapatkan remisi umum I (RU I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sementara 3.050 narapidana mendapatkan remisi umum II (RU II) yang langsung membuat mereka bebas.

Selain itu, 1.256 anak binaan juga diusulkan untuk menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I dan 41 anak mendapatkan PMPU II yang membuat mereka langsung bebas.

Baca Juga: 33 Ucapan Selamat HUT ke-79 RI yang Patriotik dan Menginspirasi

Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang telah menjalani program pembinaan dengan baik dan mematuhi aturan selama masa tahanan mereka.

Acara pemberian remisi tersebut berlangsung di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjadikan remisi ini sebagai momentum perubahan bagi para penerima.

Ia berharap pemberian remisi dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang disediakan oleh lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Menyelami Sejarah Kemerdekaan Indonesia, Perjuangan dan Transformasi Bangsa

Yasonna juga menjelaskan bahwa program pembinaan yang diikuti oleh para warga binaan bukan hanya untuk menjalani hukuman, tetapi juga sebagai persiapan untuk mereka kembali ke masyarakat.

"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat," ujar Yasonna dalam keterangannya.

Ia berharap agar melalui program ini, nilai-nilai hukum dan norma sosial yang berlaku dapat terinternalisasi dalam diri setiap warga binaan, sehingga ketika mereka kembali ke masyarakat, mereka dapat berfungsi sebagai anggota masyarakat yang baik dan taat hukum.

Baca Juga: 5 Teks Doa Upacara Bendera 17 Agustus yang Singkat dan Penuh Makna

Lebih lanjut, Yasonna berharap agar narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa dan menjalani hidup dengan menjunjung tinggi hukum serta nilai-nilai kemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X