Baca Juga: Kontroversi Festival Kuliner Non Halal Solo, Walikota Turun Tangan
Ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 - 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
Keempat, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
“Menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo. ***
Artikel Terkait
Kemenko Polhukam: 80% Daerah Sudah Anggarkan Dana Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak Tentukan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Akui Elektabilitasnya Rendah di DKI, Kaesang Galau Pilih Pilkada DKI atau Jateng
Gibran Center Pastikan Dukung Kaesang di Pilkada 2024
8 Provinsi Masuk Kategori Rawan Konflik, Polri Minta Penanganan Khusus untuk Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, KPU RI Umumkan 23 Paslon Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi
Kemenko Polhukam Minta Riau Tingkatkan Fasilitas Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
Kemenko Polhukam Minta Riau Jamin Akurasi Data Pemilih Pilkada Serentak 2024
Ngobrol Santai Bareng Jaringan Promedia, Ahmad Ridwan Sebut 'Korea' Siap Bertarung di Pilkada Batang 2024
Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Junjung Tinggi Konstitusi