ESENSI.TV, JAKARTA - Gelombang protes besar sempat mengguncang Tanah Air pada akhir Agustus lalu.
Beberapa anggota DPR periode 2024-2029 menjadi sorotan karena pernyataan dan tingkah kontroversial yang memicu demonstrasi hingga menelan korban jiwa dan aksi penjarahan di berbagai kota.
Publik menuntut pertanggungjawaban, sementara fraksi-fraksi DPR menanggapi dengan langkah penonaktifan internal.
Namun, kisah para politisi itu belum berakhir. Pada Rabu (5/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan yang mengejutkan sebagian publik.
Baca Juga: Ketika Gen Z Bersuara, Media Sosial Jadi Senjata Politik Baru
Ternyata tidak ada pemecatan permanen bagi lima anggota DPR yang sebelumnya terjerat kontroversi.
Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas Sanksi
Dua nama yang sempat ramai diperbincangkan, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir, akhirnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Putusan ini memungkinkan mereka kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
Keputusan MKD menegaskan bahwa pernyataan mereka tidak memenuhi syarat pelanggaran etik yang serius, meski sempat memicu gelombang protes publik.
Baca Juga: Jangan Remehkan Daun Sukun! Ternyata Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Nonaktif Sementara
Sementara itu, Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik, namun sanksinya hanya berupa nonaktif sementara.
Masa sanksi berbeda-beda. Nafa Urbach tiga bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Sahroni enam bulan.