polhukam

Tak Hanya Nadiem Makarim, Kejagung Juga Tetapkan 4 Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Jumat, 5 September 2025 | 08:00 WIB
Nadiem Makarim dan empat orang lainnya jadi tersangka kasus laptop pendidikan Rp9,3 triliun. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, JAKARTA - Program digitalisasi sekolah yang semula digadang-gadang sebagai lompatan besar dalam dunia pendidikan Indonesia kini justru berubah menjadi sorotan hukum. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah. 

Kasus yang baru mencuat ini terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Pada saat itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun. 

Baca Juga: Nadiem Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi berbasis Chrome (Chromebook). 

Namun, implementasi di lapangan banyak menuai kritik karena perangkat tersebut dinilai tidak sesuai kebutuhan, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang memiliki keterbatasan akses internet.

Menurut Kejagung, proyek tersebut menyebabkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun. 

Perincian kerugian meliputi mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian software senilai Rp480 miliar. 

Baca Juga: Klarifikasi Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati, Wartawan Dibanting Preman

Dengan temuan ini, proyek yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan literasi digital siswa justru berubah menjadi beban finansial bagi negara.

Tak hanya Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah:

- Mulyatsyah, mantan Direktur SMP periode 2020–2021

- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD periode 2020–2021

Halaman:

Tags

Terkini