Senin, 22 Desember 2025

Klarifikasi Ketua Dewas RSUD Soewondo Pati, Wartawan Dibanting Preman

Photo Author
- Kamis, 4 September 2025 | 18:12 WIB
Beberapa wartawan diduga dibanting preman usai sidang pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Gedung DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).  Artikel ini telah tayang di M
Beberapa wartawan diduga dibanting preman usai sidang pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Gedung DPRD Pati, Kamis (4/9/2025). Artikel ini telah tayang di M

 

ESENSI.TV, PATI - Upaya wartawan mengklarifikasi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo Pati, Torang Manurung, diwarnai dengan tindakan tak terpuji. Seseorang yang diduga preman membanting wartawan saat hendak melakukan wawancara pada Torang. Hal ini berakhir geger.

Peristiwa itu diiawai saat Manurung walk out (WO) sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Anggota pansus DPRD Pati pun murka mereka tak terima dengan sikap Manurung.

Manurung pun meninggalkan sidang pansus pemakzulan Sudewo. Sejumlah wartawan mencoba menghampiri dan mengejar Manurung hingga ke lantai 1 Gedung DPRD Pati.

Baca Juga: Bupati Pati Klarifikasi Ucapan Kontroversial soal Aksi Demo: Mosok Rakyat Saya Tantang

Mereka meminta tanggapan terkait sikap walk out dirinya tersebut. Namun permintaan wawancara ini malah dibalas dengan tindakan kasar seseorang yang diduga preman.

Ia mendorong dan membanting wartawan. Hingga salah satu wartawan jatuh tersungkur ke lantai. Saat itu, seorang anggota kepolisian ikut mengawal Manurung. Namun, polisi tak mencegah tindakan tersebut.

Mengutuk Keras

Peristiwa ini pun mendapatkan tanggapan Ketua IJTI Muria Raya, Iwhan Miftakhudin. Ia mengutuk keras tindakan orang yang diduga pengawal pribadi Ketua Dewas tersebut.

Baca Juga: Delegasi Israel Walk Out dari Sidang IPU ke-150, Dunia Semakin Kompak Dukung Palestina Merdeka

”Jurnalis didorong hingga terjatuh oleh oknum diduga pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati saat meliput siding pansus hak angket pemakzulan bupati digedung DPRD,” kata Iwhan kepada Murianews.com.

Menurutnya, kejadian itu merupakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia pun menilai melakukan intimidasi, kekerasan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

”Kejadian kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah Muria Raya, tepatnya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, saat kawan-kawan jurnalis sedang meliput rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di gedung DPRD Pati,” tandas dia. ***

Baca Juga: Menyayat Hati, Remaja Yatim Piatu di Kampar Jadi Korban Kekerasan Bibinya Sendiri

Editor: Fransisca Veronica

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X