ESENSI.TV, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
Undang-undang baru ini membawa sejumlah perubahan besar, termasuk penambahan tugas pokok, peluang prajurit aktif mengisi jabatan di lebih banyak kementerian dan lembaga, serta perpanjangan masa dinas.
Revisi ini digadang-gadang sebagai upaya memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Meski demikian, pengesahan ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat yang menilai beberapa pasal justru berpotensi meredupkan semangat reformasi militer.
Penambahan Tugas dan Jabatan Strategis
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah Pasal 7, yang menambah dua tugas pokok baru dalam operasi militer selain perang (OMSP).
Total tugas pokok yang semula berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16, dengan dua misi baru:
1. Mengatasi ancaman siber yang semakin kompleks dan berpotensi membahayakan pertahanan negara.
2. Melindungi dan mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam situasi darurat.
Baca Juga: Heboh Temuan Ladang Ganja 6.000 Meter Persegi di Taman Nasional Bromo, Ketua DPR Angkat Bicara
Selain itu, Pasal 47 memperluas peluang prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga.
Dari semula hanya diizinkan di 10 instansi, kini bertambah menjadi 14. Penempatan prajurit ini tetap harus melalui persetujuan pimpinan kementerian atau lembaga terkait dan tunduk pada aturan administrasi yang berlaku.
Namun, prajurit yang ingin mengisi jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut diwajibkan mundur atau pensiun dari dinas aktif.