polhukam

Meski Diterpa Gelombang Protes, DPR RI Tetap Ketok Palu Sahkan UU TNI Baru

Jumat, 21 Maret 2025 | 12:28 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat menyerahkan laporan ke ketua DPR RI usai disahkannya UU TNI. Foto: Jaka/vel

ESENSI.TV, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Undang-undang baru ini membawa sejumlah perubahan besar, termasuk penambahan tugas pokok, peluang prajurit aktif mengisi jabatan di lebih banyak kementerian dan lembaga, serta perpanjangan masa dinas.

Revisi ini digadang-gadang sebagai upaya memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern, baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

Baca Juga: Serangan Drone Ukraina Hantam Pangkalan Udara Strategis Rusia, Ledakan Besar dan Kebakaran Tak Terhindarkan

Meski demikian, pengesahan ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat yang menilai beberapa pasal justru berpotensi meredupkan semangat reformasi militer.

Penambahan Tugas dan Jabatan Strategis

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah Pasal 7, yang menambah dua tugas pokok baru dalam operasi militer selain perang (OMSP). 

Total tugas pokok yang semula berjumlah 14 kini bertambah menjadi 16, dengan dua misi baru:

1. Mengatasi ancaman siber yang semakin kompleks dan berpotensi membahayakan pertahanan negara.

2. Melindungi dan mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam situasi darurat.

Baca Juga: Heboh Temuan Ladang Ganja 6.000 Meter Persegi di Taman Nasional Bromo, Ketua DPR Angkat Bicara

Selain itu, Pasal 47 memperluas peluang prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga. 

Dari semula hanya diizinkan di 10 instansi, kini bertambah menjadi 14. Penempatan prajurit ini tetap harus melalui persetujuan pimpinan kementerian atau lembaga terkait dan tunduk pada aturan administrasi yang berlaku.

Namun, prajurit yang ingin mengisi jabatan sipil di luar 14 lembaga tersebut diwajibkan mundur atau pensiun dari dinas aktif.

Halaman:

Tags

Terkini