Senin, 22 Desember 2025

Meski Diterpa Gelombang Protes, DPR RI Tetap Ketok Palu Sahkan UU TNI Baru

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:28 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat menyerahkan laporan ke ketua DPR RI usai disahkannya UU TNI. Foto: Jaka/vel
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat menyerahkan laporan ke ketua DPR RI usai disahkannya UU TNI. Foto: Jaka/vel

Tak hanya itu, Pasal 53 mengatur perpanjangan masa dinas prajurit. 

Baca Juga: Debut Pahit Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Dibantai Australia 1-5 di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Usia pensiun perwira yang semula di batas 58 tahun kini diperpanjang, menyesuaikan pangkat dan kebutuhan organisasi. 

Begitu pula bagi Bintara dan Tamtama, yang semula pensiun di usia 53 tahun juga mendapat perpanjangan masa bakti.

Persetujuan DPR dan Harapan Pemerintah

Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi. 

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah RUU TNI ini bisa disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya. Serentak, semua fraksi menyatakan setuju.

Baca Juga: Gen Z Wajib Paham! Ini Alasan Koneksi Penting Banget Buat Masa Depanmu

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa meski ada banyak perubahan, UU ini tetap berlandaskan demokrasi, supremasi sipil, dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Ia juga menyebutkan bahwa revisi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan pakar keamanan.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengucapkan terima kasih atas dukungan DPR dan berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam pembahasan. 

Ia menegaskan bahwa undang-undang baru ini diharapkan mampu memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga: Menaklukkan Diamond Beach, Perjalanan Seru Menuju Pantai Tersembunyi di Balik Tebing Nusa Penida

"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI," ucap Sjafrie.

Gelombang Kontroversi dan Aksi Massa

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X