Tak hanya itu, Pasal 53 mengatur perpanjangan masa dinas prajurit.
Usia pensiun perwira yang semula di batas 58 tahun kini diperpanjang, menyesuaikan pangkat dan kebutuhan organisasi.
Begitu pula bagi Bintara dan Tamtama, yang semula pensiun di usia 53 tahun juga mendapat perpanjangan masa bakti.
Persetujuan DPR dan Harapan Pemerintah
Dalam sidang paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi.
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah RUU TNI ini bisa disahkan menjadi undang-undang?" tanyanya. Serentak, semua fraksi menyatakan setuju.
Baca Juga: Gen Z Wajib Paham! Ini Alasan Koneksi Penting Banget Buat Masa Depanmu
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa meski ada banyak perubahan, UU ini tetap berlandaskan demokrasi, supremasi sipil, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia juga menyebutkan bahwa revisi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan pakar keamanan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengucapkan terima kasih atas dukungan DPR dan berbagai elemen masyarakat yang terlibat dalam pembahasan.
Ia menegaskan bahwa undang-undang baru ini diharapkan mampu memperkuat posisi TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Baca Juga: Menaklukkan Diamond Beach, Perjalanan Seru Menuju Pantai Tersembunyi di Balik Tebing Nusa Penida
"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI," ucap Sjafrie.
Gelombang Kontroversi dan Aksi Massa
Artikel Terkait
DPR Diam-diam Kebut RUU TNI di Hotel Mewah, Bivitri Susanti: Terkesan Terburu-buru dan Tertutup
Defisit APBN Capai Rp31,3 Triliun Akibat Anjloknya Penerimaan Pajak dan Gangguan Sistem Coretax, DPR Kereaksi Keras
Kisruh RUU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ketua DPR: Itu Tidak Benar
Catatan Analisis Komisi X DPR RI Pertandingan Australia Vs Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanggal 20 Maret 2025
Heboh Temuan Ladang Ganja 6.000 Meter Persegi di Taman Nasional Bromo, Ketua DPR Angkat Bicara