Di balik pengesahan ini, kontroversi besar pun meledak. Banyak pihak menilai revisi UU ini berpotensi mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil.
Pasal soal penempatan prajurit aktif di lebih banyak kementerian menjadi sorotan utama.
Aktivis dan akademisi menilai ketentuan ini membuka ruang militerisasi di ranah sipil, bertentangan dengan semangat reformasi TNI pasca-Orde Baru yang bertujuan menjauhkan tentara dari urusan pemerintahan.
Baca Juga: Kompak! TNI-Polri dan Pemkab Simalungun Bersatu Pulihkan Parapat Pasca Banjir
Gelombang protes memuncak sehari setelah pengesahan. Ribuan demonstran dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR RI, meneriakkan penolakan terhadap undang-undang ini.
Spanduk bertuliskan "Reformasi Mundur, Militer Kembali Berkuasa!" dan "TNI di Barak, Bukan di Kementerian!" memenuhi jalanan.
Massa menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal-pasal yang dianggap mengancam supremasi sipil.
Bentrokan kecil pecah saat demonstran mencoba mendekati gerbang utama DPR.
Aparat keamanan berjaga ketat, sementara orasi para aktivis terus menggema.
Baca Juga: Alfamart Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi Menarik, Cek Info Lengkapnya!
Meski pengesahan UU TNI ini dipuji sebagai langkah adaptasi menghadapi ancaman modern, protes besar-besaran menunjukkan bahwa jalan menuju implementasi undang-undang ini masih panjang dan berliku.***(LL)
Artikel Terkait
DPR Diam-diam Kebut RUU TNI di Hotel Mewah, Bivitri Susanti: Terkesan Terburu-buru dan Tertutup
Defisit APBN Capai Rp31,3 Triliun Akibat Anjloknya Penerimaan Pajak dan Gangguan Sistem Coretax, DPR Kereaksi Keras
Kisruh RUU TNI dan Isu Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ketua DPR: Itu Tidak Benar
Catatan Analisis Komisi X DPR RI Pertandingan Australia Vs Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Tanggal 20 Maret 2025
Heboh Temuan Ladang Ganja 6.000 Meter Persegi di Taman Nasional Bromo, Ketua DPR Angkat Bicara