Senin, 22 Desember 2025

Meski Diterpa Gelombang Protes, DPR RI Tetap Ketok Palu Sahkan UU TNI Baru

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 12:28 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat menyerahkan laporan ke ketua DPR RI usai disahkannya UU TNI. Foto: Jaka/vel
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, saat menyerahkan laporan ke ketua DPR RI usai disahkannya UU TNI. Foto: Jaka/vel

Di balik pengesahan ini, kontroversi besar pun meledak. Banyak pihak menilai revisi UU ini berpotensi mengaburkan batas antara militer dan pemerintahan sipil. 

Pasal soal penempatan prajurit aktif di lebih banyak kementerian menjadi sorotan utama.

Aktivis dan akademisi menilai ketentuan ini membuka ruang militerisasi di ranah sipil, bertentangan dengan semangat reformasi TNI pasca-Orde Baru yang bertujuan menjauhkan tentara dari urusan pemerintahan.

Baca Juga: Kompak! TNI-Polri dan Pemkab Simalungun Bersatu Pulihkan Parapat Pasca Banjir

Gelombang protes memuncak sehari setelah pengesahan. Ribuan demonstran dari berbagai elemen masyarakat berkumpul di depan Gedung DPR RI, meneriakkan penolakan terhadap undang-undang ini.

Spanduk bertuliskan "Reformasi Mundur, Militer Kembali Berkuasa!" dan "TNI di Barak, Bukan di Kementerian!" memenuhi jalanan. 

Massa menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal-pasal yang dianggap mengancam supremasi sipil.

Bentrokan kecil pecah saat demonstran mencoba mendekati gerbang utama DPR. 

Aparat keamanan berjaga ketat, sementara orasi para aktivis terus menggema.

Baca Juga: Alfamart Buka Lowongan Kerja untuk Banyak Posisi Menarik, Cek Info Lengkapnya!

Meski pengesahan UU TNI ini dipuji sebagai langkah adaptasi menghadapi ancaman modern, protes besar-besaran menunjukkan bahwa jalan menuju implementasi undang-undang ini masih panjang dan berliku.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X