Tak hanya itu, DI juga merobohkan pagar di beberapa titik, termasuk di dekat toren dan pagar hebel di sisi kiri peternakan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan para pelaku ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Baca Juga: Tips Ampuh Melindungi Cat Mobil dari Kerusakan Akibat Paparan Air Hujan
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang membahayakan nyawa atau harta benda.
Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dian menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memburu pelaku lain yang masih buron dan memastikan semua yang terlibat mendapatkan hukuman setimpal.
Menurutnya, upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga: Khasiat Buah Ciplukan, Si Kecil yang Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Saat ini, ketiga tersangka yang baru ditangkap masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Banten.
Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini dan mendalami motif di balik tindakan keji tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Riau Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita 53,6 Kg Sabu dan 49.682 Butir Ekstasi
Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polda Gorontalo Amankan 20 Pemuda
Kasus Dugaan Aborsi oleh Oknum Polda Aceh, DPR Minta Penindakan Tegas
Terjerat Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Polda Metro Jaya Pecat Tiga Polisi dan Demosi Dua Lainnya
Protes Berujung Anarkis, 11 Orang Ditangkap atas Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang