Senin, 22 Desember 2025

Polri Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu di Aceh, Fredy Pratama Diduga Dalang Utama

Photo Author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. (Foto: dok. TBNews)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa. (Foto: dok. TBNews)

Dalam operasi yang digelar pada 7-8 Februari 2025, empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.  

Baca Juga: Everton Paksa Liverpool Berbagi Poin, Tarkowski Jadi Pahlawan di Menit Ke-98

Polisi menyita 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, serta barang bukti lainnya berupa perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, ponsel satelit merek Thuraya, perangkat Garmin, lima ponsel Android, dan satu unit mobil Avanza hitam. 

Barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.  

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.  

Baca Juga: Cuan Lancar, Kuliah Aman! 10 Ide Jualan Mahasiswa Gen Z yang Fleksibel dan Menguntungkan

Polri berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X