Dalam operasi yang digelar pada 7-8 Februari 2025, empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
Baca Juga: Everton Paksa Liverpool Berbagi Poin, Tarkowski Jadi Pahlawan di Menit Ke-98
Polisi menyita 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, serta barang bukti lainnya berupa perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, ponsel satelit merek Thuraya, perangkat Garmin, lima ponsel Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.
Barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta.
Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Cuan Lancar, Kuliah Aman! 10 Ide Jualan Mahasiswa Gen Z yang Fleksibel dan Menguntungkan
Polri berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.***(LL)
Artikel Terkait
Cegah Peredaran Narkoba Menjelang Tahun Baru Polri Siapkan Razia Besar-Besaran di Tempat Hiburan Malam
Selama Setahun Terakhir Polri Berhasil Tangkap 10 Buronan Internasional, Termasuk Aktor Kejahatan Online Scam dan Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar di Semarang, 13,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Polisi dan TNI Gerebek Desa Beleka Daye, Lombok Tengah, 25 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap
Polres Boyolali Tangkap Dua Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Peralatan Edar