Minggu, 21 Desember 2025

Pasca Penembakan di Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan Bos Rental Mobil, DPR Desak Evaluasi Penggunaan Senjata Api di TNI

Photo Author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 11:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini . Foto : Dok/Andri
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini . Foto : Dok/Andri

ESENSI.TV, POLHUKAM - Kasus penembakan yang melibatkan oknum anggota TNI AL di Tol Tangerang-Merak viral di media sosial. 

Seorang bos rental mobil tewas dalam insiden yang terjadi di rest area jalan tol tersebut. 

Tiga anggota TNI AL dilaporkan terlibat, termasuk dua prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska), salah satu pasukan elite di lingkungan TNI AL. 

Salah satu pelaku bahkan diketahui bertugas sebagai ajudan seorang pejabat tinggi.  

Kejadian ini memunculkan berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun institusi terkait. 

Baca Juga: Kebakaran Hebat Melanda Los Angeles, Menelan 5 Korban Jiwa dan Ratusan Ribu Lainnya Harus Mengungsi

TNI AL bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku dan menjamin proses hukum akan berjalan sesuai aturan. 

Namun, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai pengawasan penggunaan senjata api di kalangan aparat.  

Langkah cepat yang diambil TNI AL dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi. Institusi tersebut menunjukkan komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku akan menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. 

Namun, kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota militer. 

Banyak pihak menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang selama ini diterapkan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.  

Baca Juga: Dorong Proyek 1 Juta Hunian, Prabowo Subianto Gandeng Investor Qatar

Menanggapi insiden tersebut, Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api di lingkungan TNI. 

Ia menilai pengawasan terhadap senjata api oleh aparat hukum masih lemah, meskipun TNI sudah memiliki SOP yang jelas.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X