Senin, 22 Desember 2025

Akhir dari Kasus Penembakan Tragis, AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Dengan Hormat  

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 08:00 WIB
Polri memberikan sanksi PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan. (Foto: PMJ News)
Polri memberikan sanksi PTDH terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan. (Foto: PMJ News)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus penembakan tragis yang melibatkan AKP Dadang Iskandar berujung pada keputusan tegas dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 November 2024, AKP Dadang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Keputusan ini diambil menyusul keterlibatan Dadang dalam insiden yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini adalah konsekuensi dari tindakan yang dianggap mencederai institusi Polri.

Baca Juga: Wacana Matra Siber TNI, DPR Ingatkan Pentingnya Anggaran dan Otoritas Jelas Agar Berfungsi Efektif

"Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Dadang Iskandar. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga nama baik dan integritas Polri," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Sidang KKEP dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri dan berlangsung hingga sore hari. 

Proses persidangan berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan. 

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa AKP Dadang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian AKP Ryanto. 

Baca Juga: Membangun Kerjasama Strategis, Menteri Agama RI Bertemu Menteri Haji Saudi di Masjidil Haram

Perbuatan ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi dan peraturan Polri.

Dadang didakwa melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, serta berbagai pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi. 

Beberapa pelanggaran tersebut meliputi tindakan yang mencoreng martabat profesi Polri dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip moral serta hukum.

"Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela yang tidak dapat ditoleransi. Keputusan ini juga telah diterima oleh yang bersangkutan, karena ia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut," tambah Sandi.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X