Ahmad juga menyoroti pentingnya menghormati keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat.
Namun, ia memberikan catatan kritis terkait perubahan sikap MK setelah 33 kali pengujian aturan ini.
“Sejarah yang akan membuktikan apakah keputusan ini benar-benar sejalan dengan konstitusi,” katanya.
Ia menambahkan, dua alasan utama yang mendasari keputusan ini adalah keterbatasan pilihan pasangan calon dan dominasi partai politik tertentu dalam pencalonan.
Menurutnya, penghapusan threshold dapat membuka peluang lebih luas bagi calon-calon alternatif yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa.
Dengan adanya putusan ini, revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat menciptakan aturan yang lebih inklusif, membuka jalan bagi kandidat dari berbagai latar belakang, dan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
MK: Parpol Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Muhammadiyah - PBNU Sepakat Minta Parlemen Hormati MK dan Demonstran
Soal Putusan MK untuk Pilkada 2024, KPU Janji Segera Menindaklanjuti
Golkar Optimistis Usung RIDO di Jakarta Meski DPR Akan Gunakan Putusan MK Nomor 60
Baru Terungkap! PDI Perjuangan Ternyata Sudah Rencanakan Dukungan untuk Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 Jauh Sebelum Putusan MK