Senin, 22 Desember 2025

MK Hapus Presidential Threshold dan Buka Lebar Peluang Calon Independen, DPR: Sejarah yang Akan Buktikan

Photo Author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Foto : Istimewa/Andri
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan. Foto : Istimewa/Andri

ESENSI.TV, POLHUKAM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold yang selama ini menjadi salah satu syarat pencalonan presiden di Indonesia. 

Ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (3/1/2025), MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak lagi diperlukan.  

Keputusan ini membawa angin segar bagi sistem demokrasi Indonesia. 

Baca Juga: Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen pada 2029 Pemerintah Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun 

Selama bertahun-tahun, aturan presidential threshold mengharuskan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Akibatnya, pilihan bagi pemilih sering kali terbatas pada kandidat-kandidat tertentu.  

Dalam putusannya, MK menilai bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi inklusivitas dan kesetaraan. 

Selain itu, MK mencatat bahwa selama beberapa pemilihan presiden terakhir, nominasi calon kerap didominasi oleh partai-partai besar, yang mengurangi alternatif pilihan bagi masyarakat. 

Baca Juga: Ini Dia 5 Ide Bisnis Kreatif untuk Gen Z, Dari Thrift Shop hingga Brand Kosmetik  

Dengan penghapusan aturan ini, diharapkan lebih banyak kandidat potensial dapat maju dalam kontestasi pilpres mendatang.  

Pandangan DPR RI  

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyambut baik putusan MK ini, meskipun ia menekankan perlunya evaluasi mendalam sebelum langkah revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan. 

“Kami perlu memahami isi putusan secara detail. Putusan MK ini dapat menjadi bahan penting untuk penyusunan regulasi pemilu ke depan,” ujarnya.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X