Senin, 22 Desember 2025

Soal Putusan MK untuk Pilkada 2024, KPU Janji Segera Menindaklanjuti

Photo Author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 11:00 WIB
KPU akan mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada. (kpu.go.id)
KPU akan mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada. (kpu.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada telah menjadi perhatian utama dalam rapat-rapat DPR belakangan ini.

RUU ini berpotensi membawa berbagai perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Di tengah dinamika ini, KPU berkomitmen untuk menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang terkait langsung dengan RUU Pilkada.

Baca Juga: Viral Kasus Penganiayaan Brutal di Lift Hotel Royal Palem, Polisi Tangkap Pelaku

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa putusan MK ini bersifat "self-executing," yang berarti keputusan tersebut langsung berlaku tanpa perlu adanya perubahan lebih lanjut pada Undang-Undang yang ada.

Hal ini menuntut KPU untuk melakukan kajian mendalam terhadap salinan putusan tersebut agar dapat memahami secara utuh persyaratan yang baru diterapkan untuk calon kepala daerah.

“Keputusan MK ini memiliki implikasi langsung pada proses pencalonan dan persyaratan calon kepala daerah. Kami harus memastikan bahwa semua ketentuan yang tercantum dalam putusan MK diimplementasikan dengan benar. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian secara detail dan komprehensif,” jelas Afifuddin.

Baca Juga: Permintaan Damai Ditolak, Proses Hukum Kasus KDRT Armor Toreador Terus Berlanjut

Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU akan segera melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Langkah ini dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi mengenai implementasi putusan MK dan untuk menyusun langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan Pilkada 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KPU akan melakukan sosialisasi kepada partai politik mengenai perubahan yang dihasilkan dari putusan MK.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, termasuk partai politik dan calon, memahami aturan baru dan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Kapolri Sigit: Hari Juang Polri Momentum Teladani Semangat Pahlawan

Dalam rangka menyelaraskan peraturan yang ada dengan keputusan MK, KPU juga akan mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: kpu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X