Senin, 22 Desember 2025

Belum Telat! KPU Kabupaten Bekasi Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024, Kesempatan Berkontribusi dalam Demokrasi Daerah

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 14:00 WIB
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani (kiri). (bekasikab.go.id)
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burani (kiri). (bekasikab.go.id)

ESENSI.TV, BEKASI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi kini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis, salah satunya adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Dengan membuka kesempatan ini, KPU Kabupaten Bekasi tidak hanya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi, tetapi juga menekankan pentingnya peran KPPS dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

 Baca Juga: Peran Penting KPPS di Pilkada dan Pemilu: Mengupas Perbedaan Gaji dan Tantangannya

Pada Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati. 

Total anggota KPPS yang dibutuhkan mencapai 29.652 orang untuk mengisi posisi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.

Burani, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, menyebutkan bahwa pendaftaran KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kantor desa atau kelurahan. 

 Baca Juga: 17 Polisi dan 10 Warga Sipil Diperiksa Propam Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jasad Remaja di Kali Bekasi

Pendaftaran ini dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024, sejalan dengan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Kami dari KPU Kabupaten Bekasi memulai pembukaan rekrutmen KPPS sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024, sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024,” jelas Burani, dikutip pada Jum'at, 27 September 2024.

Dalam pernyataannya, Burani menuturkan bahwa satu TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS, terdiri dari 6 anggota biasa dan 1 ketua. 

Dengan jumlah total 4.236 TPS di Kabupaten Bekasi, maka kebutuhan anggota KPPS mencapai 29.652 orang.

 Baca Juga: Edukasi Digital di Pilkada 2024: Pemkot Bandung dan TikTok Bersatu Lawan Hoaks

Para anggota KPPS ini akan bertugas selama satu bulan, yakni dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: bekasikab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X