ESENSI.TV, BEKASI - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah semakin dekat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi kini tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis, salah satunya adalah perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dengan membuka kesempatan ini, KPU Kabupaten Bekasi tidak hanya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi, tetapi juga menekankan pentingnya peran KPPS dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Peran Penting KPPS di Pilkada dan Pemilu: Mengupas Perbedaan Gaji dan Tantangannya
Pada Pilkada 2024 ini, KPU Kabupaten Bekasi membuka rekrutmen KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Total anggota KPPS yang dibutuhkan mencapai 29.652 orang untuk mengisi posisi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Burani, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, menyebutkan bahwa pendaftaran KPPS dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kantor desa atau kelurahan.
Pendaftaran ini dibuka mulai 17 hingga 28 September 2024, sejalan dengan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Kami dari KPU Kabupaten Bekasi memulai pembukaan rekrutmen KPPS sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024, sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024,” jelas Burani, dikutip pada Jum'at, 27 September 2024.
Dalam pernyataannya, Burani menuturkan bahwa satu TPS akan diisi oleh 7 orang anggota KPPS, terdiri dari 6 anggota biasa dan 1 ketua.
Dengan jumlah total 4.236 TPS di Kabupaten Bekasi, maka kebutuhan anggota KPPS mencapai 29.652 orang.
Baca Juga: Edukasi Digital di Pilkada 2024: Pemkot Bandung dan TikTok Bersatu Lawan Hoaks
Para anggota KPPS ini akan bertugas selama satu bulan, yakni dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Artikel Terkait
KPU dan Polri Siapkan Pengamanan Jelang Penetapan Pasangan Calon Pilkada 2024
Pengamanan Ketat untuk Pilkada 2024: KPU DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya Bersinergi
KPU Tetapkan 8,2 Juta Pemilih untuk Pilgub Jakarta 2024, Pengamanan Cagub Diperketat
KPU DKI Tetapkan Nomor Urut Tiga Paslon Pilgub Jakarta 2024, Kampanye Siap Dimulai
KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1,2 Juta Pemilih dalam Pilkada Serentak 2024