Senin, 22 Desember 2025

Peran Penting KPPS di Pilkada dan Pemilu: Mengupas Perbedaan Gaji dan Tantangannya

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 13:11 WIB
Ilustrasi pendaftaran KPPS. (Unsplash)
Ilustrasi pendaftaran KPPS. (Unsplash)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam siklus demokrasi Indonesia.

Pada ajang ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan bagi kemajuan wilayah masing-masing.

Proses ini tidak hanya melibatkan para calon dan pemilih, tetapi juga berbagai pihak yang berperan aktif dalam memastikan kelancaran jalannya Pilkada.

Salah satu pihak yang berperan besar namun jarang mendapat sorotan adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 Baca Juga: 17 Polisi dan 10 Warga Sipil Diperiksa Propam Polda Metro Jaya Terkait Kasus Jasad Remaja di Kali Bekasi

KPPS merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Mereka bertugas untuk mengatur berbagai persiapan logistik, mengawasi jalannya pemungutan suara, dan menjaga keabsahan suara yang masuk. 

Meskipun memiliki tanggung jawab besar, kesejahteraan dan penghargaan yang diterima oleh anggota KPPS seringkali menjadi perbincangan, terutama terkait dengan kompensasi atau gaji yang mereka terima.

Perbincangan mengenai gaji KPPS ini semakin mencuat ketika ditemukan adanya perbedaan kompensasi yang diterima antara saat Pemilu dan Pilkada. 

 Baca Juga: Identifikasi Lengkap Tujuh Jasad Remaja di Kali Bekasi, Polisi Ungkap Identitas Korban

Pada Pemilu 2024, Ketua KPPS menerima gaji sebesar Rp1.200.000, yang merupakan bentuk apresiasi atas peran dan tanggung jawabnya yang besar dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai prosedur. 

Ketua KPPS bertugas mengoordinasikan seluruh anggota di TPS, serta memastikan setiap tahapan proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, pada Pilkada 2024, gaji yang diterima oleh Ketua KPPS mengalami sedikit penurunan menjadi Rp1.100.000.

Meskipun skala pelaksanaan Pilkada lebih kecil dibandingkan Pemilu yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, tanggung jawab Ketua KPPS tetap tinggi. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X