ESENSI.TV, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) memilih putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan. Hal itu berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupati dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," demikian Beleid draft RUU Pilkada, Rabu (21/08/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan aturan itu yang disepakati. Sebab, pihaknya lebih memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Rapat Pleno Baleg Resmi Sepakati RUU Pilkada Jadi Usulan Inisiatif DPR
Sebagaimana diketahui, MK menetapkan usia paling rendah calon gubernur 30 tahun calon wakil gubernur berusia 25 tahun saat sebelum KPU menetapkan sebagai calon. Keputusan MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.
"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD dan pemerintah juga menyesuaikan," ujar dia saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada.
Meski Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman telah meminta agar pimpinan Baleg terlebih dahulu meminta pendapat setiap fraksi yang hadir. Namun, tidak dihiraukan oleh Achmad Baidowi.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya, lanjut," papar Achmad.
Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Pertanyakan Keputusan Pimpinan Baleg
Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan mempertanyakan keputusan pimpinan Baleg. Dan Baidowi kembali menjawab bahwa yang telah disetujui mengenai batas usia calon kepala daerah mengikuti MA, yaitu batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan.
"Merujuk pada putusan MA. Mayoritas," kata dia. ***
Artikel Terkait
Rapat Pleno Baleg Resmi Sepakati RUU Pilkada Jadi Usulan Inisiatif DPR
Munas dan Rapimnas Golkar Digelar Hari Ini, Aburizal Bakrie Serukan Persatuan dan Evaluasi Kepemimpinan
Penghargaan Tertinggi untuk Airlangga Hartarto di Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar 2024
Golkar Gelar Rapimnas dan Munas XI, Undang Ribuan Peserta dan Tokoh Penting dengan 3 Agenda Penting Ini
Rapimnas Golkar 2024, Agus Gumiwang Kartasasmita Pastikan Partai Siap Mengawal Transisi Pemerintahan
Buka Rapimnas 2024, AGK Apresiasi Airlangga Hartarto Atas Prestasi 7 Tahun Pimpin Golkar
Bahlil Lahadalia Calon Kuat Ketua Umum Golkar, Peroleh Dukungan 469 Suara
Ijeck Terpilih Pimpin Sidang Wilayah Barat Munas XI Partai Golkar
Golkar Tetapkan Bahlil Jadi Ketum. Selasa Dilantik
Bahlil Lahadalia Ditetapkan Sebagai Ketua Umum Golkar Tanpa Pemilihan, Bamsoet: Karena Hanya Ada...
Bahlil Sah Nakhodai Golkar Periode 2024-2029