Senin, 22 Desember 2025

Panja RUU Pilkada Pilih Putusan MA Soal Batas Minimum Calon Kepala Daerah

Photo Author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:02 WIB
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di Jakarta, Rabu (21/08/2024). (Meta)
Rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) di Jakarta, Rabu (21/08/2024). (Meta)

ESENSI.TV, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) memilih putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan. Hal itu berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk bupati dan calon wakil bupati serta wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih," demikian Beleid draft RUU Pilkada, Rabu (21/08/2024).

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menegaskan aturan itu yang disepakati. Sebab, pihaknya lebih memilih merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rapat Pleno Baleg Resmi Sepakati RUU Pilkada Jadi Usulan Inisiatif DPR

Sebagaimana diketahui, MK menetapkan usia paling rendah calon gubernur 30 tahun calon wakil gubernur berusia 25 tahun saat sebelum KPU menetapkan sebagai calon. Keputusan MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada.

"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA. DPD dan pemerintah juga menyesuaikan," ujar dia saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada.

Meski Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman telah meminta agar pimpinan Baleg terlebih dahulu meminta pendapat setiap fraksi yang hadir. Namun, tidak dihiraukan oleh Achmad Baidowi.

"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya, lanjut," papar Achmad.

Baca Juga: Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Pertanyakan Keputusan Pimpinan Baleg

Sementara itu, Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Putra Nababan mempertanyakan keputusan pimpinan Baleg. Dan Baidowi kembali menjawab bahwa yang telah disetujui mengenai batas usia calon kepala daerah mengikuti MA, yaitu batas minimum usia 30 tahun untuk calon gubernur saat pelantikan.

"Merujuk pada putusan MA. Mayoritas," kata dia. ***

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X