ESENSI.TV, JAKARTA - Terungkap kasus pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang melibatkan relawan pendukung Anies Baswedan dalam Pilgub Jakarta 2024.
Sekitar 50 relawan melaporkan bahwa NIK mereka telah digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Kasus ini menjadi sorotan utama dalam proses pencalonan yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Peringati Hari Kemerdekaan, Viral Aksi Mengheningkan Cipta Serentak di Jalan Margonda Raya Depok
Koordinator Maju Bersama Anies Baswedan (Mabes ABW), La Ode Basir, mengungkapkan bahwa pencatutan NIK ini mengejutkan banyak pihak.
"Kami menerima laporan dari banyak relawan bahwa NIK mereka dicatut. Ada sekitar 50 kasus yang kami catat. Ini sangat mengecewakan mengingat mereka adalah pendukung setia Anies," kata La Ode Basir, dikutip pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Para relawan yang terdampak telah melakukan pengecekan melalui situs resmi KPU dan menemukan nama mereka tercantum dalam daftar dukungan untuk pasangan Dharma-Kun.
Baca Juga: 10 Tahun Menjabat, Presiden Jokowi Paparkan Pencapaian Pembangunan Infrastruktur dan SDM
La Ode Basir menegaskan bahwa tindakan pencatutan ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak kepercayaan terhadap proses demokrasi tetapi juga mengganggu kerja keras relawan yang selama ini mendukung Anies Baswedan.
“Banyak dari mereka yang tidak pernah memberikan dukungan kepada Dharma-Kun.
Kami telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar dari situs KPU dan ini menjadi indikasi kuat bahwa ada masalah dalam verifikasi dukungan,” ujar La Ode Basir.
Baca Juga: Polemik Jilbab Paskibraka, Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Jadi Sorotan
Dia juga menekankan pentingnya verifikasi yang mendalam dan transparan dari pihak KPU untuk memastikan bahwa semua dukungan yang terdaftar adalah sah dan sesuai dengan fakta.
La Ode Basir mengkritik tindakan KPU yang meminta warga untuk menarik dukungan jika merasa NIK mereka dicatut.
Artikel Terkait
KPU Tetapkan Usia Minimum Cabup 25 Tahun dan Cagub 30 Tahun Per 1 Januari 2025
DKPP Pecat Ketua KPU, Netizen: Habis Manis Sepah Dibuang
DKPP Pecat Ketua KPU Karena 6 Alasan Serius
Jelang Pilkada 2024, KPU RI Umumkan 23 Paslon Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi
Heboh Temuan Bangkai Ayam dan Ancaman di KPU Jakarta Utara