Senin, 22 Desember 2025

Geger! Direktur Perusahaan Merangkap Anggota DPR Diduga Tipu Jemaah Haji Khusus hingga Miliaran

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 14:00 WIB
Anggota DPR ditetapkan tersangka penipuan haji khusus oleh Polda Gorontalo dengan kerugian miliaran rupiah. (Foto: TBNews)
Anggota DPR ditetapkan tersangka penipuan haji khusus oleh Polda Gorontalo dengan kerugian miliaran rupiah. (Foto: TBNews)

Tersangka MY dikenakan empat pasal sekaligus, yaitu:

1. Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

2. Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — menjadi penerima pembayaran tanpa izin PIHK.

3. Pasal 378 KUHP — tindak pidana penipuan.

4. Pasal 372 KUHP — penggelapan.

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 10 November 2025 selama 20 hari ke depan.

Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, bukti transfer dana, dan dokumen perjalanan jemaah.

Baca Juga: Judistira Tegaskan Anggaran Prioritas DKI untuk Banjir dan Kemacetan Tak Boleh Dipangkas

Kapolda Irjen Pol. Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat harus lebih berhati-hati memilih biro perjalanan. Periksa izin resmi Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegasnya.

Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan travel ibadah agar tidak menjadi korban penipuan serupa.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X