Tersangka MY dikenakan empat pasal sekaligus, yaitu:
1. Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — menjadi penerima pembayaran tanpa izin PIHK.
3. Pasal 378 KUHP — tindak pidana penipuan.
4. Pasal 372 KUHP — penggelapan.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Gorontalo sejak 10 November 2025 selama 20 hari ke depan.
Penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, bukti transfer dana, dan dokumen perjalanan jemaah.
Baca Juga: Judistira Tegaskan Anggaran Prioritas DKI untuk Banjir dan Kemacetan Tak Boleh Dipangkas
Kapolda Irjen Pol. Widodo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat harus lebih berhati-hati memilih biro perjalanan. Periksa izin resmi Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegasnya.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan travel ibadah agar tidak menjadi korban penipuan serupa.***(LL)
Artikel Terkait
Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Gus Ipul Pastikan Negara Hadir Beri Bantuan
Duel Tengah Malam, Hansip di Cakung Ditembak Saat Hadang Pencuri Motor, Dua Pelaku Lari Tak Sampai Sehari
BNN Amankan 1.259 Orang dalam Operasi Serentak, Sita Lebih dari 100 Kg Sabu di 53 Titik
Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar Milik BNI Hangus Terbakar, Netizen: Susah Mau Berfikir Positif
Dua Guru di Luwu Utara yang Ditetapkan Tersangka dan Dipecat karena Bantu Honorer Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo