Penawaran dilakukan melalui:
akun Facebook,
website perusahaan,
serta pendekatan langsung kepada calon jemaah.
Untuk menarik minat, tersangka menjanjikan biaya lebih murah dan bonus berupa sepeda motor hingga hewan kurban.
Baca Juga: Penyebab Motor Sering Mogok Saat Hujan dan Cara Mengatasinya
Yang lebih fatal, para jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji yang sah. Hal ini menyalahi aturan resmi pemerintah Arab Saudi
Puluhan Jemaah Banyak yang Gagal Berangkat
Pada 2025, perusahaan ini tercatat memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah seperti Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar.
Namun hanya 16 orang yang benar-benar dapat menunaikan ibadah haji, sedangkan 44 jemaah gagal berangkat karena visa dan izin tidak sesuai prosedur.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban, dana yang dihimpun mencapai Rp 2,54 miliar.
Dana tersebut disetorkan ke rekening perusahaan, bukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Haji, yang merupakan kewajiban sesuai aturan Kementerian Agama.
Baca Juga: Indocement Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi Strategis, Cek Informasi Lengkapnya
Kapolda menegaskan bahwa temuan ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tersangka Dijerat Empat Pasal Berlapis
Artikel Terkait
Kondisi Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Gus Ipul Pastikan Negara Hadir Beri Bantuan
Duel Tengah Malam, Hansip di Cakung Ditembak Saat Hadang Pencuri Motor, Dua Pelaku Lari Tak Sampai Sehari
BNN Amankan 1.259 Orang dalam Operasi Serentak, Sita Lebih dari 100 Kg Sabu di 53 Titik
Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar Milik BNI Hangus Terbakar, Netizen: Susah Mau Berfikir Positif
Dua Guru di Luwu Utara yang Ditetapkan Tersangka dan Dipecat karena Bantu Honorer Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo